Berita Rakyat, Surabaya - Operasi yustisi protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian digelar Polsek Mulyorejo bersama instansi samping di depan Eighth Street, Jalan Kerta Jaya Indah, pada Selasa, (24/11/2020).
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020. Tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dari pantauan media ini, Operasi tersebut imulai pada pukul 08.00 yang dipimpin langsung oleh Kompol Enny Prihatin R, S.Sos., M.Hum., Kapolsek Mulyorejo.
Terliht beberapa personil yang dilibatkan dari anggota Polsek Mulyorejo, dan anggota Satpol PP Surabaya.
Untuk sasaran operasi adalah tempat keramaian yang cenderung menimbulkan kerumanan masyarakat itu akan terus dilakukan pemantauan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin menuturkan, Operasi keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama pada pelaksanaan operasi yustisi kali ini. Hal itu sesuai dengan program prioritas Bapak Kapolri dibidang pemantapan harkamtibmas.
"Penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya sambil melanjutkan kegiatan yang dilaksanakan bersama personilnya.