Petugas membawa orang yang kedapatan tidak memakai masker ke Puskesmas
Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, menjelaskan, dalam kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin wajib setiap hari yaitu pada pagi dan malam.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 09.00. WIB.
Saat itu personil yang dilibatkan yakni 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 3 anggota Koramil Pabean Cantikan Surabaya.
Dalam kegiatan Operasi ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang diantaranya dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk dilakukan Swab tes, 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial membacakan teks Pancasila.
“Dengan seringnya dilakukan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya.