![]() |
Foto : Petugas memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker. |
Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan bersama personil gabungan 3 Pilar Polsek Mulyorejo, Babinsa dan Satpol PP Kecamatan Mulyorejo Surabaya.
Razia masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu personil yang dilibatkan adalah 8 Personil Polsek Mulyorejo. 3 Personil Satpol PP Kecamatan Mulyorejo. 1 Personil Babinsa Mulyorejo.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing 5 diantaranya langsung dibawa ke Puskesmas Mulyorejo untuk menjalani swab tes dan 2 lainnya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, Mengatakan, dalam kegiatan razia masker ini dilakukan rutin setiap hari dilaksanakan bersama 3 pilar sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus. Karena itu untuk mendisiplinkan masyarakat razia masker rutin kami lakukan,” pungkasnya.