Foto : Petugas memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker |
Berita Rakyat, Surabaya. Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, di Jalan Pegirian 240 Surabaya, Rabu, (16/12/2020).
Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Wakapolsek Semampir, Iptu Sentot Sumadi.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 10 anggota Satpol PP dan 10 anggota Koramil Kenjeran, Lurah Semampir.
Untuk sasaran kegiatan ini yaitu para pengguna jalan seperti pengendara motor roda dua.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang lainnya dijatuhi sanksi membacakan surat Al Fatehah.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.