Berita Utama

Transaksi Penjualan Uang Palsu, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Jambangan

Foto : Para pelaku pengedar uang palsu yang berhasil diamankan petugas polisi.
Berita Rakyat, Surabaya.  Tiga orang pengedar uang palsu (upal) diamanan Polsek Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/1/2021). 

Pelaku itu adalah Nur Fauzi (39) warga Nganjuk, Warji (45) warga Jombang dan Khoiri Wibowo (44) warga Solo. Ketiganya dipamerkan dihadapan sejumlah awak media yang melakukan peliputan.

Kapolsek Jambangan Kompol. Isharyata mengatakan, ketiga para pelaku itu ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Kronologi bermula saat petugas kepolisian menangkap Nur Fauzi. Ia ditangkap ketika sedang menjual upal kepada seorang pembeli di sekitar sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Karah, Jambangan Kota Surabaya pada Jumat (4/12/2020) lalu.

“Berawal petugas mendapat informasi adanya  seseorang yang terlihat gerak-geriknya mencurigakan," kata kapolsek. 

Mendapat informasi itu, lanjut Kompol. Isharyata. Anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi, ternyata memang orang itu ada rencana bertransaksi atau menjual uang palsu kepada seseorang,” ujar Kapolsek Jambangan.

Setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku Nur Fauzi mengaku hendak bertransaksi uang palsu kepada seseorang yang pada waktu penyergapan berhasil melarikan diri. 

"Kepada polisi, dia juga mengaku jika upal diperoleh dari Warji, seseorang yang ia sebut sebagai ‘boss’," ungkapnya.

Berdasar pengakuan itulah petugas kepolisian melakukan pengembangan perkara hingga berhasil menangkap Warji dan Khoiri Wibowo dengan barang bukti Upal sebanyak 1.051 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu.

Kapolsek menambahkan, setiap transaksi yang dijalankan, tersangka menawarkan penukaran Upal dengan perbandingan 1 : 4. Yakni, Rp 100 ribu uang asli akan mendapat empat lembar Upal pecahan Rp100 ribu.

“Uang ditukar dengan perbandingan 1 dibanding 4. Dia ini beli dari seseorang kemudian dijual kembali,” papar Kapolsek Jambangan.

Saat ini pihak Polsek Jambangan sedang mendalami kasus tersebut untuk memburu pelaku pembuat uang palsu yang diduga lokasinya berada di wilayah Nganjuk serta Solo.

Untuk menanggung perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Penulis : margono
Editor  : Kukuh Setya

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,431,Berita Utama,512,Berita-Foto-Video,423,Berita-Terkidni,19,Berita-Terkini,2073,Covid-19,121,Daerah,2076,EkBis,343,Hak jawab,16,HuKrim,798,Hukum,64,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,19,Kesehatan,351,Kuliner,13,LifeStyle,246,Nasional,693,Olahraga,204,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,78,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,8,Pemerintahan,692,Pendidikan,185,Peristiwa,362,Politik,417,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Transaksi Penjualan Uang Palsu, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Jambangan
Transaksi Penjualan Uang Palsu, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Jambangan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhciHtcM1MZfiAAmonfK_cDHtyMwqXfYoEytxfOgUTa-AqIMxM6I_Xuzf9wdrwxKR-PFPenv_GySwn6_JsXsPBb9dVB5wan_OswiyyMAQ1ncYzy7qWZLTlVmt7WM_lacY_ench19EZaLDPh/w400-h300/20210120_122615.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhciHtcM1MZfiAAmonfK_cDHtyMwqXfYoEytxfOgUTa-AqIMxM6I_Xuzf9wdrwxKR-PFPenv_GySwn6_JsXsPBb9dVB5wan_OswiyyMAQ1ncYzy7qWZLTlVmt7WM_lacY_ench19EZaLDPh/s72-w400-c-h300/20210120_122615.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/01/edarkan-uang-palsu-tiga-pengedar.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/01/edarkan-uang-palsu-tiga-pengedar.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content