![]() |
| Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis |
Keempat
orang terduga sidikat peredaran senpi ilegal tersebut adalah NM (52) warga
Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, IPW (48) warga
Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng Bali, AW (33) warga Kecamatan
Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dan CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok
Jawa Barat.
Pengungkapan
peredaran senpi ilegal tersebut berawal dari penggerebekan di rumah salah satu
tersangka yang berada di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri,
Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, pada hari Jumat 2 April 2021.
Kapolresta
Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, rumah tersebut
terindikasi sebagai tempat produksi dan modifikasi senjata api ilegal. Dari
pengakuan tersangka NM, dirinya berperan sebagai pembuat senjata api
modifikasi. Dia belajar membuat senpi secara otodidak yang ia pelajari melalui
internet. Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara
penjualan.
Lanjut
Arman, sedangkan tersangka IPW merupakan pembeli senpi dari tersangka NM.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, satu pucuk senpi jenis M-16
modifikasi, satu pucuk senjata Rev modif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis
FN-Broning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM, serta 111 amunisi
kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM, cis kaliber 22 MM, dua magazine M-16, dan
magazine FN-Broning.
"Tersangka
AW, berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM dan tersangka
CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM
yang disita dari tersangka IPW," jelas Arman.
Sementara
itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang datang saat
rilis kasus tersebut mengatakan, pihaknya akan memback up sepenuhnya
pengungkapan sindikat peredaran senpi ilegal yang dilakukan Polresta
Banyuwangi.
"Derektorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan memback up penuh
pengungkapan sindikat pembuatan, penjualan, dan pembeli senjata api ilegal yang
saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi. Kami akan melakukan pendalaman dan
pengembangan kasus ini," pungkas Gatot di depan awak media.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Penulis : Hariyono
Editor : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"



