Tanggal 21 April
setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Kartini. Di tanggal tersebut
tahun ini , 142 tahun lalu lahir bayi perempuan yang kelak dikenal dengan Raden
Ajeng Kartini (RA Kartini). Lahir dari pasangan suami istri bangsawan Jawa,
Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat dan istri pertamanya, Ngasirah di Kota
Jepara tahun 1879. Ia (RA. Krtini) menikah dengan K.R.M. Adipati Ario Singgih
Djojodhiningrat, Bupati Rembang era pemerintahan Hindia Belanda (sekarang
Indonesia). RA Kartini wafat tanggal 17 september 1904 di Rembang beberapa saat setelah melahirkan putra
pertamanya, Soesalit Djojodiningrat.
Sebagai pribumi, Kartini dikenal sebagai wanita pertama yang
berani menyuarakan hak-hak perempuan.
Dalam catatan sejarah Indonesia ia dikenal sebagai pelopor gerakan
emansipasi wanita. Berkat perjuangan dan kegigihanya dalam membela hak-hak dasar perempuan ia
dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Berkat perjuangan Kartini juga, meski
dalam keterbatasan karena kuatnya dominasi budaya patriarki kala itu, kini
perempuan Indonesia bisa dengan mudah menggapai mimpi besar, memperoleh akses
pengembangan dan aktualisasi dirinya di semua bidang kehidupan.
Hidup dalam budaya patriarki dengan donimasi otoritas laki-laki
di banyak bidang memang membuat
perempuan terasa terasing. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan
untuk memutus mata rantai budaya itu.
Selama ini memang sudah banyak kajian dan/atau kebijakan afirmasi yang mencoba untuk
memutus mata rantai patriarki itu,
seperti dalam bidang agama, hukum, politik juga pendidikan.
Dalam soal agama misalnya, sudah banyak upaya tafsir yang berupaya melepaskan belenggu
misoginisme dalam agama, sehingga harus terus menerus dimunculkan tafsir-tafsir
agama yang mendukung peningkatan martabat perempuan. Sementara dalam bidang
hukum perlu upaya yang serius untuk memberi perlindungan yang kuat atas hak-hak
perempuan, angin segar itu muncul ketika diterbitkannya undang-undang penghapusan
KDRT No 23 tahun 2004. Tetapi upaya hukum dalam undang-undang penghapusan KDRT
itu dirasa belum cukup untuk menghapuskan segala bentuk perendahan martabat perempuan. Untuk itu
upaya mendorong diterbitkanya RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) harus
terus didukung guna memperkuat posisi perlindungan hukum pada perempuan.
Dalam bidan politik, reperesentasi perempuan di parlemen mengalami kenaikan,
bahkan mencapai angka yang tertinggi dalam politik kita, yaitu sebesar 20,5 %.
Ini artinya dari 575 anggota DPR RI, 118 nya adalah perempuan. Keterwakilan
politik perempuan dalam DPR yang semakin tinggi memungkinkan hak-hak perempuan lebih tersuarakan lagi.
Pencapaian ini tak lepas dari
aturan minimal 30 % caleg perempuan
dalam setiap daerah pemilihan (dapil) dan minimal satu calon di setiap tiga
calon, regulasi itu tercantum dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu (Umagapi
: 2020).
Dalam bidang pendidikan misalnya, beberapa sumber mencatat
bahwa beberapa tahun terahir ada trend kenaikan yang sangat signifikan dari
kalangan perempuan mengakses sekolah dihampir semua satuan dan jenjang. Angka
partisipasi kasar (APK) mereka terus naik dari tahun ke tahun. Pun juga
soal pilihan sekolah/kuliah yang lebih
merdeka dibanding-tahun-tahun sebelumnya. Meski jumlahnya masih kalah banyak
dengan laki-laki, kini telah banyak juga perempuan yang berhasil menduki
jabatan-jabatan publik bidang pendidikan, kepala sekolah misalnya. Yang perlu
didorong adalah upaya terus menerus mengurangi bahkan meniadakan sama sekali
praktek depolitisasi perempuan dalam jabatan publik termasuk bidang pendidikan.
Selain soal-soal tadi, yang lebih penting bagi perempuan
dewasa ini adalah sikap “harus berani” dalam arti obyektif. Sesuai kualifikasi
dan kompetensinya dan tidak bertentangan dengan kodratnya, perempuan harus
mampu masuk ke pelbagai bidang (agama, hukum, politik,ekonomi, pendidikan, dan
lain sebagainya). Saatnya sekarang perempuan harus lebih “berani” sebagaimana
beraninya Kartini menyuarakan hak-hak perempuan seratus lebih tahun lalu.
Memperingati hari Kartini kali ini ada baiknya
kita/perempuan merenungkan kembali surat-surat Kartini yang dikirim ke sahabat
karibnya, termasuk yang dikirim ke pasangan suami-istri Jaques Henrij Abendanom
dan Rosa Abendanom yang menerbitkan surat-surat itu menjadi buku “Habis Gelap
Terbitlah Terang”. Dalam salah satu suratnya Kartini pernah menulis demikian,
“Dan apabila perjuangan laki-laki itu sudah sengit, maka akan bangkitlah pihak
perempuan, berbahagialah kami, beruntunglah hidup pada masa ini, masa
perubahan, beralih menjadi masa baru” , (12 Januari 1900).
Seperti yang diungkapkan oleh Kartini tadi, perempuan harus bangkit, persis ketika
laki-laki sudah kewalahan dalam berbagai bidang perjuangan/pengabdian. Kita telah hidup di era baru, bukan lagi era yang
menjadikan perempuan sebagai ”konco wingking”. Agaknya apa yang dikatakan oleh
Kartini tidak memandang perjuangan
perempuan sebagai oposisi terhadap laki-laki, melainkan kedua mahluk
Tuhan itu harus selalu berjuang bersama, bersinergi, bergandeng tangan untuk
membangun hari esok yang lebih baik.
__________________
Mohammad Hasyim , Anggota Dewan Pendidikan Kab. Banyuwangi,
Mengajar di IAI Ibrahimy Genteng Banyuwangi
Editor : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"



