Berita Utama

Terkait Maraknya Galian C Ilegal, Kinerja Polresta Banyuwangi Dipertanyakan

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin

Berita Rakyat, Banyuwangi.  Presisi Polri yang didukung mutlak secara struktural dengan terbaginya pelayanan kepolisian hingga di tingkatan Polsek, bahkan di setiap desa dibuktikan adanya personil anggota kepolisian yang disebut Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Polresta Banyuwangi sendiri memiliki 26 Polsek jajaran yang berkantor dan tersebar di wilayah kecamatan se Kabupaten Banyuwangi. Hal ini sangat memungkinkan dalam mengantisipasi dan mendeteksi dini atau early safety system dalam control. Giat lidik investigasi maupun pemetaan, jika ada tindakan pelanggaran hukum pada giat tambang galian C illegal (ilegal minning). Efektivitas mulai dari kinerja polsek hingga polresta di daerah hukum Banyuwangi, diharapkan dapat berjalan effektif, tegas dan presisi.


Dampak pertambangan tanpa izin (illegal), telah nyata merugikan masyarakat dan negara. Menyoroti sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi yang tidak ada kesimpulan berupa temuan jumlah pertambangan tanpa izin semakin jelas menunjukkan sikap pemerintah yang "ambigu". Bahkan disinyalir adanya setoran rutin untuk tutup mata agar tidak ditindak oleh aparat penegak hokum setempat.


Informasi ini didapatkan dari pelaku tambang tanpa izin yang tidak mau disebutkan namanya, dan telah memberikan upeti rutin kepada oknum Polresta Banyuwangi. 


“Hal demikian sudah bukan rahasia lagi,” lontarnya berseloroh seraya mengacungkan jempolnya. 


"Itu juga sudah bukan rahasia umum lagi, yang penting aman mas," ungkap pelaku tambang tersebut saat ditemui media di lokasi tambang di Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi.


Penegakan hukum di bidang ESDM khususnya pertambangan galian C berdasarkan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 perubahan dari UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba). Berpedoman pada undang-undang seperti dimaksud, maka penegakan hukum pertambangan pasir galian C harus memenuhi syarat formil dan materiil.


Dimaksud syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba yang berbunyi.


"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".


Jelas sebagai azas legalitas bahwa kegiatan pertambangan harus dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Operasi produksi sebagai bentuk hadirnya negara dalam fungsi kekuasaan yang mengatur secara materiil, jelas dan nyata merupakan perbuatan pidana yang wajib ditindak tegas untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 


Karena sudah ada yurisprudensi hukum terkait penindakan di wilayah yuridiksi hukum Polresta Banyuwangi, dalam hal ini mestinya polisi tidak perlu ragu lagi untuk menindak tegas giat pertambangan tanpa ijin.


Andi Purnama, ST.MT, pengamat kebijakan publik dan pembangunan Banyuwangi berpendapat bahwa, "penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus memberikan kepastian hukum sebagai jaminan rasa keadilan di masyarakat dan harus nyata karena undang-undangnya telah disahkan lebih dari 10 tahun. " Terang Andi Purnama kepada Media senin (26/4/2021).


Terlebih sudah sempat turun dari Baintelkam Mabes Polri untuk sidak pemetaan pertambangan di Banyuwangi. Lanjutnya, dan sudah memberikan rekomendasinya kepada Polresta Banyuwangi untuk ditindak lanjuti. Akan tetapi hingga saat ini masih aman-aman saja itu tambang ilegal dan tetap beroperasi seperti biasa.


Menanggapi kondisi tersebut, Kapolreta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyatakan, bahwa soal sidak merupakan hak DPRD. 


"Itu hak DPRD, dan kita akan tindaklanjuti apabila ada rekomendasi dari DPRD maupun laporan dari masyarakat," terangnya.


Ditambahkan Kapolresta Arman AS, intinya akan dicari reduksinya terlebih dahulu, diutamakan pencegahan, baru langkah terakhir penindakan oleh APH.


"Terkait rekomendasi dari Baintelkam Mabes Polri tidak ada itu, kita tidak pernah menerima. Tetapi nanti akan saya cek lagi," lontarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon, Senin (26/4/2021). 



Penulis : Hakim Said

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Terkait Maraknya Galian C Ilegal, Kinerja Polresta Banyuwangi Dipertanyakan
Terkait Maraknya Galian C Ilegal, Kinerja Polresta Banyuwangi Dipertanyakan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEix6nzPnoh3p9QWZH14P0d3bHQ8LeHh23uAqN9YBTbYChZn7yL4w5WoS1mHvqpfdG1N49GCit5keDTV-4noEiI5mMJVzuo-GUfjn-SOdgZt9b2L3vUaBnJGaoScxcLhyphenhyphencoZpMPohiytx8I/w400-h235/Polres+3.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEix6nzPnoh3p9QWZH14P0d3bHQ8LeHh23uAqN9YBTbYChZn7yL4w5WoS1mHvqpfdG1N49GCit5keDTV-4noEiI5mMJVzuo-GUfjn-SOdgZt9b2L3vUaBnJGaoScxcLhyphenhyphencoZpMPohiytx8I/s72-w400-c-h235/Polres+3.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/04/terkait-maraknya-galian-c-ilegal.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/04/terkait-maraknya-galian-c-ilegal.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content