![]() |
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin |
Polresta Banyuwangi sendiri memiliki 26 Polsek jajaran yang
berkantor dan tersebar di wilayah kecamatan se Kabupaten Banyuwangi. Hal ini
sangat memungkinkan dalam mengantisipasi dan mendeteksi dini atau early safety
system dalam control. Giat lidik investigasi maupun pemetaan, jika ada tindakan
pelanggaran hukum pada giat tambang galian C illegal (ilegal minning).
Efektivitas mulai dari kinerja polsek hingga polresta di daerah hukum
Banyuwangi, diharapkan dapat berjalan effektif, tegas dan presisi.
Dampak pertambangan tanpa izin (illegal), telah nyata
merugikan masyarakat dan negara. Menyoroti sidak Komisi IV DPRD Kabupaten
Banyuwangi yang tidak ada kesimpulan berupa temuan jumlah pertambangan tanpa
izin semakin jelas menunjukkan sikap pemerintah yang "ambigu". Bahkan
disinyalir adanya setoran rutin untuk tutup mata agar tidak ditindak oleh
aparat penegak hokum setempat.
Informasi ini didapatkan dari pelaku tambang tanpa izin yang tidak mau disebutkan namanya, dan telah memberikan upeti rutin kepada oknum Polresta Banyuwangi.
“Hal demikian sudah bukan rahasia lagi,” lontarnya berseloroh seraya mengacungkan jempolnya.
"Itu juga sudah bukan rahasia umum lagi, yang penting aman mas," ungkap pelaku tambang tersebut saat ditemui media di lokasi tambang di Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi.
Penegakan hukum di bidang ESDM khususnya pertambangan galian
C berdasarkan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 perubahan dari UU nomor 4 tahun
2009 tentang mineral dan batubara (Minerba). Berpedoman pada undang-undang
seperti dimaksud, maka penegakan hukum pertambangan pasir galian C harus
memenuhi syarat formil dan materiil.
Dimaksud syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba yang berbunyi.
"Setiap orang yang melakukan penambangan
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah)".
Jelas sebagai azas legalitas bahwa kegiatan pertambangan harus dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Operasi produksi sebagai bentuk hadirnya negara dalam fungsi kekuasaan yang mengatur secara materiil, jelas dan nyata merupakan perbuatan pidana yang wajib ditindak tegas untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Karena sudah ada yurisprudensi hukum terkait
penindakan di wilayah yuridiksi hukum Polresta Banyuwangi, dalam hal ini mestinya
polisi tidak perlu ragu lagi untuk menindak tegas giat pertambangan tanpa ijin.
Andi Purnama, ST.MT, pengamat kebijakan publik dan pembangunan
Banyuwangi berpendapat bahwa, "penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan
harus memberikan kepastian hukum sebagai jaminan rasa keadilan di masyarakat
dan harus nyata karena undang-undangnya telah disahkan lebih dari 10 tahun. "
Terang Andi Purnama kepada Media senin (26/4/2021).
Terlebih sudah sempat turun dari Baintelkam Mabes
Polri untuk sidak pemetaan pertambangan di Banyuwangi. Lanjutnya, dan sudah memberikan
rekomendasinya kepada Polresta Banyuwangi untuk ditindak lanjuti. Akan tetapi
hingga saat ini masih aman-aman saja itu tambang ilegal dan tetap beroperasi seperti
biasa.
Menanggapi kondisi tersebut, Kapolreta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyatakan, bahwa soal sidak merupakan hak DPRD.
"Itu hak DPRD, dan kita akan tindaklanjuti apabila ada rekomendasi dari DPRD maupun laporan dari masyarakat," terangnya.
Ditambahkan Kapolresta Arman AS, intinya akan dicari
reduksinya terlebih dahulu, diutamakan pencegahan, baru langkah terakhir
penindakan oleh APH.
"Terkait rekomendasi dari Baintelkam Mabes Polri tidak ada itu, kita tidak pernah menerima. Tetapi nanti akan saya cek lagi," lontarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon, Senin (26/4/2021).
Penulis : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"