![]() |
Kapolresta Banyuwangi didampingi Kasatreskrim dan Kanit Harda saat menggelar pers rilis diMapolresta |
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syariffudin
mengatakan, investasi tersebut sudah berjalan sejak November 2020, hingga Maret
2021. Nah, karena merasa ada kejanggalan, salah satu anggota investasi tersebut
melaporankannya ke Polisi. Saat dilakukan pendalaman, penyidik menemukan bukti
adanya keganjilan investasi tersebut.
"Tersangka telah melaksanakan maping,
mengkonsolidasikan 260 orang dan dikelompokkan kemudian dimasukkan ke dalam
grup WhatsApp. Di masing-masing group investasi itu diberikan janji-janji
berbeda, seperti yang ikut investasi mulai dari 100 ribu rupiah dijanjikan akan
kembali menjadi 150 ribu rupiah, jadi ada keuntungan 50 persen. Sedangkan
korban investasi dengan nilai yang berbeda beda," beber Kapolresta Arman
AS.
Dari penangkapan ZS (26), yang merupakan warga Kelurahan
Lateng, Kecamatan Banyuwangi Kota, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, polisi
berhasil mengamankan barang bukti beberapa buku tabungan, uang tunai 45 juta
rupiah, serta berbagai rekening koran mulai bulan Nopember hingga Maret. Ada
pula, buku rekap catatan, HP yang digunakan tipu gelap perkara ini, juga turut
diamankan.
Arman menegaskan, perkara ini akan terus dikembangkan. Saat
ini baru ZS yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada kemungkinan akan ada pelaku
lain yang statusnya sama seperti ZS. Bahkan, Polresta Banyuwangi membuka posko
pengaduan, barangkali ada korban lainnya.
"Mari yang merasa ada tidak sesuai adanya dugaan tipu
gelap bisa melakukan pengaduan di SPKT," pungkas Arman, saat pers rilis
didampingi Kanit Harda dan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.
Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku terjerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman lima tahun.
Penulis : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"