Ilustrasi |
Berita Rakyat, Surabaya. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa SW, warga Pesapen hingga menyebabkan kakinya memar akibat dilempar kaleng oleh suaminya AS, perkaranya hingga kini masih ditangani oleh pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
AS ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu silam pasca adanya laporan yang dilayangkan oleh SW pada 8 April yang lalu dengan nomor LP-B/122/IV/RES.1.6./2021.
Dalam pemaparannya, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Gananta melalui Kasubbag Humas AKP Gandung menjelaskan, bahwasanya untuk pemanggilan yang ketiga akan segera dilayangkan terhadap tersangka AS.
"Kami tetap akan melakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya nanti, jadi disini kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak penyidik," tutur Kasubbag Humas (29/6).
AKP Gandung menambahkan, jika dalam pemanggilan ketiga kalinya tersangka tidak bisa koperatif, maka tidak akan segan untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.
"Mungkin untuk pemanggilan yang berikutnya, ini masih mempertimbangkan hasil penyelidikan, apalagi barusan saya kordinasi dengan pihak Kaur bin OPS Satreskrim bahwasanya kondisi tersangka masih sakit, jadi masih nunggu kondisinya membaik," imbuh Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Perwira dengan balok tiga di pundaknya itu juga menguraikan terkait teknis upaya pemanggilan kedepan ini jika sudah cukup bukti, maka akan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Untuk mekanisme penahanan terhadap tersangka nantinya akan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak kurang lebih selama 20 hari, kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Kasubbag Humas.
Kasus menimpa SW berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri kepadanya. Hal itu menyebabkan dirinya mengalami luka lebam di sekitaran paha kanan yang diduga akibat lemparan botol cairan pembasmi nyamuk oleh sang suami.
Akibatnya, warga Pesapen itu mengalami tekanan psikologis dan melaporkan suaminya kepada pihak berwajib.