Foto : kiri Kasatnarkoba Polrestabes bersama Wakapolrestabes Surabaya saat menggelar konferensi pers |
Berita Rakyat, Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur.
Adapun pengungkapan kali ini, menurut Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjabarkan, bahwasanya bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba.
"Lantas petugas membuntuti kedua pelaku yang berada di bandara Surabaya, lantas melakukan penangkapan, dari penangkapan tersebut hingga lanjut pengembangan, dan berhasil mengamankan lima pelaku," tandas Wakapolrestabes (25/6).
Hal tersebut juga ditambahkan oleh Kasatnarkoba Kompol Daniel Simanduri. Dirinya memaparkan, kelima tersangka berinisial MA, EK, FA, CL, dan 1 perempuan CP.
"Dari kelima tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 20 kg yang dibungkus dengan menggunakan kemasan teh cina," tutur Kasatnarkoba.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Guna memberikan efek jera terhadap pelaku mereka akan diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun.