![]() |
MD als. BD, pelaku pencabulan terhadap anak tiri, kini meringkuk didalam sel tahanan polisi |
Berita Rakyat, Banyuwangi. Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Mungkin pepatah ini yang pantas ditujukan kepada MD alias BD (40) warga Dusun Gunungsari RT/RW 001/005, Desa/Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kebejatan pria paruh baya dan tak bermoral ini berhasil terbongkar setelah 8 tahun menggagahi anak tirinya.
Perbuatan pelaku yang berinisial MD ini pertama kali
dilakukan pada tahun 2013 silam. Saat itu usia Melati (nama samaran) yang
merupakan anak tirinya masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). Mirisnya lagi,
kebejatan pelaku yang selalu memaksa korban untuk melayani nafsu seksualnya
hingga menginjak usia remaja (19).
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, melalui
Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono menyebutkan, bahwa perbuatan pelaku pertama kali
terjadi pada tahun 2013.
"Saat itu sesuai keterangan korban, pelaku masuk ke
kamar tidur korban sekira pukul 24.00 WIB, dan kemudian memaksa untuk
bersetubuh. Selanjutnya sejak kejadian itu pelaku sering melakukan
perbuatannya, baik malam maupun siang hari ketika ibu korban sedang tidak
berada dirumah," terang AKP Mujiono, Kamis (8/7/2021).
Masih menurut Mujiono, selama kurun waktu 8 tahun pelaku
sering memaksa anak tirinya untuk melayani nafsu bejatnya dengan disertai
ancaman. Sehingga membuat korban ketakutan, dan tidak berani melaporkan
perbuatan pelaku. Akibatnya korban saat ini mengalami trauma berat, apalagi
ketika melihat pelaku.
Mujiono juga menambahkan, korban berani melapor ketika sudah
menginjak usia remaja dan punya teman pria. Atas saran teman prianya tersebut
akhirnya korban berani melaporkan perbuatan bejad ayah tirinya itu ke Polsek
Bangorejo.