Pelaku pemalsu surat jalan diapit oleh petugas |
Berita Rakyat, Surabaya. Satuan unit reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengungkap dan menangkap salah satu pelaku penggelapan dalam jabatan, yakni memakai surat jalan fiktif alias bodong.
Kejadian tersebut bermula pada 16 Oktober 2020 silam, yang mana pelaku AS (36) bekerja di sebuah pergudangan CV. Sumber Rejeki, yang berada di Margomulyo permai blok D No 36 - 37 Surabaya.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memalsukan surat jalan dengan menjual produk Fan dengan merk Katsu dan Neo Star yang seolah- olah dipesan oleh Toko Sumber Rejeki Solo, dan Sumber Hasil Yogyakarta.
Namun pada faktanya, kedua toko tersebut tidak pernah memesan barang tersebut. Malahan barang yang dikirim AS dijual kepada orang lain inisial H yang berada di Cirebon (statusnya DPO) dengan senilai Rp. 333.240.000 juta.
Uang hasil penjualan barang itu ternyata tidak disetorkan kepada perusahaan, hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp. 416. 000. 000.
Atas kerugian yang ditimpa perusahaan CV. Sumber Rejeki, lantas melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Sektor Asemrowo.
Mendapati laporan tersebut, lantas petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku.
Dalam pemaparannya, Panit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Doni Setiawan mengatakan, bahwa pelaku mengaku telah melakukan pemalsuan surat jalan tersebut.
"Bahkan tidak hanya disitu saja, pelaku ini juga melakukan penagihan diluar sepengetahuan perusahaan, yakni dengan dalih menagih uang terhadap toko toko lain, yang nilainya hampir Rp. 76.586.000, dan semuanya juga tidak disetorkan ke perusahaan CV. Sumber Rejeki," tandas Panit Reskrim Polsek Asemrowo (29/7).
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti surat jalan fiktif diamankan di Mapolsek Asemrowo.
Sedangkan untuk pelaku AS sendiri, guna memberi efek jera, dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.