Berita Utama

Pakai Surat Jalan Fiktif Rugikan Perusahaan, Pelaku Ditangkap Polsek Asemrowo

Pelaku pemalsu surat jalan diapit oleh petugas
Berita Rakyat, Surabaya. Satuan unit reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengungkap dan menangkap salah satu pelaku penggelapan dalam jabatan, yakni memakai surat jalan fiktif alias bodong.

Kejadian tersebut bermula pada 16 Oktober 2020 silam, yang mana pelaku AS (36) bekerja di sebuah pergudangan CV. Sumber Rejeki, yang berada di Margomulyo permai blok D No 36 - 37 Surabaya.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memalsukan surat jalan dengan menjual produk Fan dengan merk Katsu dan Neo Star yang seolah- olah dipesan oleh Toko Sumber Rejeki Solo, dan Sumber Hasil Yogyakarta.

Namun pada faktanya, kedua toko tersebut tidak pernah memesan barang tersebut. Malahan barang yang dikirim AS dijual kepada orang lain inisial H yang berada di Cirebon (statusnya DPO) dengan senilai Rp. 333.240.000 juta.

Uang hasil penjualan barang itu ternyata tidak disetorkan kepada perusahaan, hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp. 416. 000. 000.

Atas kerugian yang ditimpa perusahaan CV. Sumber Rejeki, lantas melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Sektor Asemrowo.

Mendapati laporan tersebut, lantas petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku.

Dalam pemaparannya, Panit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Doni Setiawan mengatakan, bahwa pelaku mengaku telah melakukan pemalsuan surat jalan tersebut.

"Bahkan tidak hanya disitu saja, pelaku ini juga melakukan penagihan diluar sepengetahuan perusahaan, yakni dengan dalih menagih uang terhadap toko toko lain, yang nilainya hampir Rp. 76.586.000, dan semuanya juga tidak disetorkan ke perusahaan CV. Sumber Rejeki," tandas Panit Reskrim Polsek Asemrowo (29/7).

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti surat jalan fiktif diamankan di Mapolsek Asemrowo.

Sedangkan untuk pelaku AS sendiri, guna memberi efek jera, dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Kukuh

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,428,Berita Utama,496,Berita-Foto-Video,414,Berita-Terkidni,17,Berita-Terkini,2057,Covid-19,114,Daerah,2071,EkBis,340,Hak jawab,14,HuKrim,791,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,17,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,245,Nasional,691,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,78,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,5,Pemerintahan,684,Pendidikan,182,Peristiwa,356,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Pakai Surat Jalan Fiktif Rugikan Perusahaan, Pelaku Ditangkap Polsek Asemrowo
Pakai Surat Jalan Fiktif Rugikan Perusahaan, Pelaku Ditangkap Polsek Asemrowo
Polsek Asemrowo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1jDozODd2iwDN7QIaOFBW25S9UUNUFvGMHpzQj-T_MeiNiz4CFa8BaIjAZPeg0VdGh83rgC_uGa_DLexKM_vY7ubMhr4VNdn556jV1Vcpq_tA5ZlTGKrqk0nkEhK0uPQkBvX7LgC1LkgE/s16000/IMG20210729132036.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1jDozODd2iwDN7QIaOFBW25S9UUNUFvGMHpzQj-T_MeiNiz4CFa8BaIjAZPeg0VdGh83rgC_uGa_DLexKM_vY7ubMhr4VNdn556jV1Vcpq_tA5ZlTGKrqk0nkEhK0uPQkBvX7LgC1LkgE/s72-c/IMG20210729132036.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/07/pakai-surat-jalan-fiktif-rugikan.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/07/pakai-surat-jalan-fiktif-rugikan.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content