![]() |
Foto : Ilustrasi |
Berita Rakyat, Surabaya. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa pasutri Pesapen Surabaya kini tinggal selangkah lagi menuju dinginnya bilik jeruji besi.
Pasalnya, kasus pelaporan yang dilakukan oleh SW selaku istri dari AS, ditengarai bermula adanya pelemparan kaleng Baygon hingga menyebabkan luka lebam pada bagian paha sang istri.
Atas insiden tersebut, sang suami AS ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam pemaparannya, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Gananta memberikan keterangan dengan tegas bahwasanya tersangka akan dijemput secara paksa.
"Jadi untuk saat ini, kami menghargai kondisi AS yang sedang sakit, apalagi kemarin melalui kuasa hukumnya sudah ijin kepada petugas bahwa tersangka mau mengikuti Swab dulu," jelas Kasatreskrim AKP Gananta (5/7).
Kasatreskrim juga menambahkan, bahwasanya tidak ada alasan lain lagi untuk menghambat proses penjemputan paksa nantinya.
"Jadi sudah saya tegaskan, tidak ada alasan lagi, Rabu tersangka AS akan kami jemput paksa," jelas Kasatreskrim.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum juga menambahkan bahwasanya kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Pelabuhan.
"Udah itu ditangani oleh Kasat Reskrim, mari kita lihat hasilnya ya," pungkas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.