Berita Utama

Pelaku Pembunuh Pemuda di Lampu Merah Balongsari Ditangkap

Kapolrestabes Surabaya saat menggelar kasus pembunuhan di traffic light Balongsari

Berita Rakyat, Surabaya.  Tragedi penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi 19/8 di traffic light Balongsari selatan, kini para pelakunya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penangkapan terhadap pelaku merupakan kerjasama antara unit reskrim polsek Tandes dan beberapa bukti dari rekaman CCTV.

Dalam hal ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep menjelaskan bahwasanya pelaku yang diamankan berjumlah lima orang.

"Untuk motifnya adalah karena merasa korban ugal-ugalan saat mengendarai motor, lantas pelaku yang berjumlah enam orang ini membuntuti korban dan memepet kendaraannya," jelas Kapolrestabes Surabaya (23/8).

Dirinya menambahkan, saat pelaku melihat motor korban berhenti di lampu merah, lantas salah satu dari pelaku menusuk leher korbannya dengan senjata tajam yang selaku dibawa oleh para pelaku.

Korban diketahui bernama Bagus Hermadi, 34 tahun asal Dusun Putuk Rt 04 Rw 03 Ds. Sawahan Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.

"Jadi para pelaku ini mengaku sering membawa senjata tajam yang selalu dibawanya, dan saat itu mengetahui korban ugal ugalan langsung emosi hingga menusuk lehernya hingga korban terjatuh dan meninggal ditempat," imbuh Kapolrestabes.

Pasca melakukan penusukan tersebut, para pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya.

Namun pelarian tersebut, tidak berlangsung lama, berkat kerja keras dari Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya para pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Adapun para pelaku yang diamankan adalah BY, KM, JK, ST, NR, dan satu pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO, inisialnya sudah dikantongi oleh petugas.

Dari penangkapan para pelaku pembunuhan tersebut, petugas mengamankan barang bukti pedang, pisau dan sangkur, senjata tersebut digunakan oleh pelaku penganiayaan terhadap korban hingga meninggal di tempat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Penulis : Kukuh

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,429,Berita Utama,504,Berita-Foto-Video,418,Berita-Terkidni,18,Berita-Terkini,2065,Covid-19,116,Daerah,2072,EkBis,340,Hak jawab,14,HuKrim,795,Hukum,63,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,19,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,245,Nasional,693,Olahraga,204,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,78,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,6,Pemerintahan,687,Pendidikan,183,Peristiwa,361,Politik,417,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Pelaku Pembunuh Pemuda di Lampu Merah Balongsari Ditangkap
Pelaku Pembunuh Pemuda di Lampu Merah Balongsari Ditangkap
Pembunuhan Balongsari
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3QouC2RPEmoNyQd0QMfhHrFdw2rXA5tm8IfbnPg5-AXIDdcPgKHcchg8HaWAStBTtc5RXC_JVegePQl73pAFc_pCLYU91fRDhtklL95Xa4hKuojusKGUFnoRY0nahC0fz4Fy3RbM99YAh/s16000/IMG20210823134213.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3QouC2RPEmoNyQd0QMfhHrFdw2rXA5tm8IfbnPg5-AXIDdcPgKHcchg8HaWAStBTtc5RXC_JVegePQl73pAFc_pCLYU91fRDhtklL95Xa4hKuojusKGUFnoRY0nahC0fz4Fy3RbM99YAh/s72-c/IMG20210823134213.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/08/pelaku-pembunuh-pemuda-di-lampu-merah.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/08/pelaku-pembunuh-pemuda-di-lampu-merah.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content