Petugas saat membubarkan kerumunan pemuda yang masih nongkrong |
Berita Rakyat, Surabaya. Operasi pemberlakuan jam malam terus dilaksanakan Satpol PP Provinsi Jatim bersama jajaran Kepolisian Polda Jatim, pada Sabtu, 21 Agustus 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 20.00 WIB yang dipimpin langsung oleh, Penyidik Satpol PP Provinsi Jatim Achmad Arief.
Pelaksanaan Kegiatan Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 35 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Untuk rute patroli awal yakni Jalan Setail Kebun Binatang, Jalan Pregolan Tegalsari, Jalan Raya Kayon, dan Jalan Raya Ngagel Surabaya.
Sasaran operasi adalah warung lesehan, warung kopi, dan cafe yang masih tetap buka di waktu pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00 WIB.
Dalam pemaparannya, Arief mengatakan bagi para pedagang yang masih buka lewat jam 20.00 akan ditegur.
"Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan cafe di Jalan Ngagel Surabaya, sekaligus diperintahkan kepada pemiliknya untuk segera tutup yang dikarenakan sudah melebihi jam malam," jelas Arief.
Selain itu para pengunjung yang lagi asik nongkrong diperintahkan untuk pulang ke rumah masing-masing dan tidak keluyuran tanpa tujuan yang jelas karena masih dalam penerapan PPKM Darurat Level 4.
Penyidik Satpol PP Provinsi Jatim Achmad Arief menambahkan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari untuk mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat Surabaya.
"Mobilitas orang dan kerumunan, khususnya di Surabaya dan Sidoarjo juga terbilang tinggi. Kami terus melakukan upaya operasi pada malam hari dan pembatasan mobilitas masyarakat untuk bisa menekan laju penyebaran virus covid-19," pungkasnya.