Berita Utama

2 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Anak Di Gowa.

Berita Rakyat, Makassar. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyampaikan perkembangan penanganan kasus aksi kekerasan terhadap Asmika Putri (6), oleh kedua orang tuanya dan kerabat terdekatnya yang terjadi di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Rabu, (01/09/21). 

E. Zulpan menerangkan, bahwa kedua terduga pelaku yaitu orang tua korban telah di observasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaannya pada Jum'at (03 September 2021). 
"Dan sekarang penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi," ungkap E. Zulpan. 

Sementara hari Sabtu (4 September 2021) kemarin, lanjut E .Zulpan, dua terduga pelaku lainnya diantaranya Kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

"Yang jelas updatenya hari ini. Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan. Hasil pemeriksaannya masih ditunggu. Sedangkan Kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," terang E. Zulpan. Minggu, (05/09/21).

Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan saat ini Korban Asmika Putri (6) masih dirawat di Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa. 
"Saya juga sampaikan bahwa korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan," pungkasnya. 

E. Zulpan juga menerangkan langkah preventif pihak kepolisian yang akan berkordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak  terulang lagi. 


Di akhir keterangannya, E. Zulpan menjelaskan bahwa terhadap para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.** 

Penulis : Izzack 
Berita-Rakyat.co.id 
Media Mitra Humas 
Polres Bantaeng 

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: 2 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Anak Di Gowa.
2 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Anak Di Gowa.
kasus anak di gowa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLodb6frMzImOKmdnej10vv2dn4m8xxo9wPS9b_3Jb_2nEhaFWVWq09v6fIo0sr-LkmgYpLpXBwSdUkAsyfmHLG_KEk7mSdHNyfZdY_DlAUnC-ZuLUsOIEz-q2XItvG9k8VzHA1cjgNfI3/w148-h200/IMG-20210905-WA0028.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLodb6frMzImOKmdnej10vv2dn4m8xxo9wPS9b_3Jb_2nEhaFWVWq09v6fIo0sr-LkmgYpLpXBwSdUkAsyfmHLG_KEk7mSdHNyfZdY_DlAUnC-ZuLUsOIEz-q2XItvG9k8VzHA1cjgNfI3/s72-w148-c-h200/IMG-20210905-WA0028.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/09/2-orang-sudah-ditetapkan-sebagai.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/09/2-orang-sudah-ditetapkan-sebagai.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content