![]() |
Ilustrasi pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP kota Surabaya |
Pasalnya, kasus pemukulan tersebut terjadi pada saat Surabaya sedang diberlakukan PPKM, dan menimpa kepada salah satu tukang parkir dan penjual nasi goreng.
Perlu diketahui, bermula saat itu dua oknum satpol PP sedang melakukan pesta miras di salah satu Bar yang berada di pinggiran kota Surabaya, lantas terjadilah percekcokan di luar bar tersebut, di area parkiran.
Larm-Gark
Dalam hal ini Baihaqi Akbar selaku Sekjen dari DPP Larm-Gark mempertanyakan sudah sejauh mana kinerja aparatur pemerintah kota Surabaya, yang mana dalam kasus ini menimbulkan kontradiksi antara masyarakat dengan Satpol PP.
"Saya ingin tahu karena sebagai warga Surabaya apakah sanksi itu harus memandang bulu, sedangkan kita sebagai warga aja ketika kedapatan tidak memakai masker itu harus dikenai sanksi administrasi sebesar 150.000 meskipun sudah minta maaf kepada petugas," jelas Baihaqi Akbar (8/9).
![]() |
Sekjen DPP Larm-Gark Baihaqi Akbar |
Dirinya juga menambahkan karena sampai saat ini kasus yang menimbulkan kericuhan dan terjadinya pesta miras di salah satu Cafe Surabaya tersebut masih belum mendapatkan sanksi dari pemerintah kota Surabaya.
"Apalagi kasus ini, yang menyangkut oknum Satpol PP melakukan pesta miras bahkan sempat terjadi kericuhan, nantinya seperti apa, karena dalam PP 53 2010 pasal 7 ayat 4 dalam kasus ini harus terbuka secara obyektif, karena sampai detik ini tidak ketemu sanksi seperti apa yang diberikan kepada kedua oknum tersebut," jelas Baihaqi Akbar.
Inspektorat Kota Surabaya
Sementara itu, demi ingin mendapatkan sebuah jawaban atas kasus yang telah dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut, Baihaqi Akbar mendatangi Inspektorat kota Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut,
![]() |
Pertemuan DPP Larm-Gark dengan Inspektorat kota Surabaya |
Baihaqi Akbar ditemui oleh Kabid Inspektorat kota Surabaya Nana.
Dalam pemaparannya, nana menjelaskan memang untuk permasalahan yang menimpa oknum satpol PP tersebut sudah mendengarnya, namun dirinya masih belum menerima berkas secara resmi dari Kasatpol-PP kota Surabaya.
"Jadi untuk permasalahan itu kami selaku Inspektorat kota Surabaya sudah mendengar dan mengetahui hal tersebut, namun kami juga menunggu berkas pelimpahan dari Kasatpol-PP, karena selama ini masih hanya sebatas kordinasi saja belum ada penindakan lebih jauh," tandas Nana selaku Kabid Inspektorat kota Surabaya.
Kabid Trantib Satpol PP Surabaya
Bahkan dalam hal ini Kabid Trantib Piter Frans Rumaseb tidak menyangkal atas apa yang telah menjadi pembicaran selama ini.
Dirinya saat ini hanya bisa mengucapkan kata maaf jika telah membuat nama instansi Satpol PP tercemar, dirinya yang sudah mengabdi kepada kota Surabaya sejak 1997, hanya bisa berpasrah dan menyerahkan semuanya kepada atasan dan Walikota Surabaya.
"Secara pribadi saya memang salah, tapi dalam hal ini perlu saya tegaskan dan juga saya sudah jelaskan waktu sidang di Komisi A beberapa waktu lalu, bahwasanya cafe tersebut tutup, kemudian saya minta buka hanya satu room saja karena ada rekan saya dari Papua ingin menikmati hiburan," jelas Piter.
Dirinya menambahkan, jika kabar yang beredar bahwasanya cafe tersebut buka itu tidak benar, karena dirinya waktu masuk ke dalam ruangan semuanya dalam keadaan gelap dan sunyi.
![]() |
Kabid Trantib Satpol PP kota Surabaya |
"Saya waktu masuk itu sunyi, tidak terdengar suara apapun, dan hanya ada satu room yang telah disediakan untuk saya yang kebetulan sudah saya pesan untuk menyambut rekan saya itu," jelasnya.
Kemudian saat ditanya kenapa sampai terjadi keributan, Piter menjelaskan bahwasanya saat itu dirinya masuk pada pukul 22.00 wib, kemudian keluar dan pulang pada 01.00 dini hari.
"Saya itu benar benar tidak tahu kalau di belakang ada keributan, sebelumnya saya itu sudah mengingatkan kepada adik liting saya Wahyu agar kalau minum itu gak usah mondar-mandir, lalu berhubung sudah larut makanya saya pulang, bahkan saya dengar kabar kalau ada keributan itu siang hari," imbuh Kabid Trantib.
Bahkan tidak hanya disitu saja, segala konsekwensi nantinya yang akan diberikan oleh atasan, akan diterimanya dengan lapang dada.
"Jadi proses intern ini tetap berjalan, walaupun kami sudah ada titik temu dengan para korban, namun hal tersebut tidak menghentikan proses ini, tinggal nunggu pemberkasan dari atasan dan segela kewenangan itu di tangan Walikota," tandas Piter.