Berita Rakyat, Pasuruan. Lima bulan bergulir laporan yang ditangani Polsek Beji Pasuruan, dalam kasus dugaan penggelapan hingga saat ini belum ada kejelasan, dan terkesan Mangkrak alias jalan ditempat.
Hal itu dikatakan pelapor, atas nama Saparudin (38) Warga Dusun Tanggul, Beujeng, Beji, Pasuruan saat ditemui sejumlah wartawan di rumah Mertua di Jalan Sikatan, Tandes, Surabaya.
"Laporan saat itu tanggal 6 Mei 2021, berarti terhitung sudah 5 bulan kasus yang ditangani Polsek Beji. Hingga kini belum ada penangkapan terhadap pelakunya," ujar sembari melihat foto tanda terima laporan. Kamis (23/9/2021)
Dikatakan Udin sapaan akrabnya, ia mendapatkan kabar setelah 2 minggu laporan masuk, bahwa pihak polisi yang menangani sudah mengirim surat pemanggilan kepada terduga pelaku.
"Dari pak Baskoro (Penyidik-red) saya di WA dan dikirimi foto penerima surat pemanggilan Klarifikasi kepada Mendol (Sapaan akrab terduga pelaku red, dan di terima oleh adiknya saat dirumah," ujarnya
Namun setelah kabar terakhir itu, hingga saat ini pihak Reskrim belum mengabari hasil perkembangan kasus yang ditanganinya. Menurut pelapor terkesan ada pembiaran.
"Paling mangkrak (Jalan ditempat red) soalnya kabar terakhir 2 minggu setelah laporanku diterima, dan sampai saat ini gak ada kejelasan, sudah 5 bulan'e," imbuhnya
Dikatakan bapak satu anak ini, pihaknya saat laporan juga menyertakan alamat dan foto terduka pelaku. Bahkan tak hanya itu ia juga membantu dalam pencarian dengan mengasi info persembunyiannya.
"Alamat jelas sudah dikantongi petugas. Lha wong laporanku tak sertakan foto copy KK pelaku. Dan saat dirumah yang bersangkutan gak ada, saya cari info, ternyata dia pindah kontrak, dan alamat kontrakan barunya saya tau dan sudah saya infokan ke petugas," ujar jelasnya.
Ditambahkan Udin, pihaknya juga menyayangkan akan kinerja Polsek Beji terhadap laporannya, menurutnya bila mana upaya Reskrim maksimal mungkin pelaku bisa diamankan.
"Saya yakin kalau sungguh sungguh lakukan pengungkapan, pasti terungkap. Kalau tidak dijalankan ya mana bisa ketangkap. dan kalau merasa kesulitan kan bisa minta bantuan Polres, atau dilimpahkan laporannya," pungkasnya
Sementara itu, ditempat terpisah guna keseimbangan dalam pemberitaan, wartawan menghubungi melalui salular Kapolsek Beji, Pasuruan Kompol Drs H. Akhmad SH.
Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi, bahkan telpon hanya berdering tanpa ada jawaban. Dan chat pesan terbaca dengan centang dua biru.
Ipda Sumbut selaku kanit Reskrim Polsek Beji saat dihubungi melalui chat WA mengatakan pihaknya lagi menerima tamu terkait kejadian yang ditanganinya.
"Saya ada tamu mengingat kejadian malang kota karena antar perguruan pencak silat. Untuk Hp saya tinggal keadaan di cast," tulis pesan singkatnya.
Perlu diketahui, perkara ini bermula saat pengadu membeli 1 unit mobil Xpander kepada makelar yang di ketahui bernama Ulumudin alias Mendol (46) warga Sidodadi Pandaan seharga Rp 206 juta.
Namun pada saat pembelian tersebut, BPKB yang dijanjikan makelar tidak kunjung ada, lantas pembeli mengembalikan mobil alias tidak jadi beli.
Setelah mobil dikembalikan, uang DP pembeli tidak kunjung dikembalikan dan hanya dikasihkan separo. Dengan dalih belum dikasih uang oleh pemilik mobil.
Padahal uang tersebut sudah dibayar penuh dari sang pemilik mobil kepada makelar, yang seharusnya di serahkan kepada pembeli.
Penulis : Kukuh
Penulis : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"