Berita Utama

JPU Darwis Menolak Semua Pledio PH Terdakwa


Berita Rakyat, Surabaya - Sebastian Goerge Johar Yong dan Deden Surya dituntut dengan Pidana Penjara 1 tahun dan 8 bulan Penjara di kerenakan terbukti bersalah melangar Pasal 378 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/11/2021).

Dalam sidang kali diagendakan Pembacaan Pledio dari Penasehat hukum terdakwa yang mana pada intinya agar Majelis Hakim Menerima Eksepsi dari kami dan pekara ini merupakan wanprestasi bukan pekara Pidana karena ada surat perjanjian.

"Meskipun terbukti bersalah tapi bukan pekara Pidana melainkan pekara Wanprestasi," kata Penasehat hukum terdakwa.

Atas Pledio tersebut JPU Darwis menangapinya secara lisan yang mana pada intinya menolak semua Pledio dari Penasehat hukum.

"Dan kami tetap pada tuntutan,"Tegas JPU Darwis dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, saksi Hermawan mengatakan bahwa, kedua terdakwa menawar tanah seluas total 5,5 hektar yang dimiliki oleh Hermawan dengan harga Rp 126 miliar. Penawaran tanah milik Hermawan tersebut dituangkan secara notariat di notaris Edi Nyoman Winarta, Denpasar, Bali.

Kemudian Sebastian Johar pada 14 Pebruari 2014 minta pada Hermawan, si pemilk agar tanah tanahnya tersebut di pasangi pagar, setelah itu Sebastian Johar dan Deden Kristanto memasang banner penjual Kondotel murah di lokasi tanah yang dimaksud, mereka juga memasarkan Kondotel dengan pemandangan laut tersebut ke internet, lalu merekrut sejumlah orang untuk membantunya sebagai tenaga marketing.

“Tapi setelah itu pihak Sebastian tidak pernah datang dan tidak pernah muncul lagi. Satu persen pun saya tidak pernah menerima uang pembayaran tanah dari Sebastian. Merasa ada penipuan secara Cyber lantas saya laporkan kasus ini ke Polda Bali. Belum sempat jalan laporan tersebut, mendadak saya ditelepon penyidik Polrestabes Surabaya ternyata ada tiga korban Sebastian,” kata Hermawan dalam persidangan secara Zoom dari Canggu, kabupaten Badung, Bali.

Tahu usaha kotornya itu bakal tak bisa bertahan lama dan akan kesulitan untuk memenuhi janjinya kepada para korban. Sebastian Johar dan Deden Kristanto lalu mempersiapkan langkah licik berupa gugatan perdata untuk menakut-takuti korbannya agar tidak menuntut apabila mereka tidak memenuhi janjinya.

Bahwa sekitar 2 -3 tahun setelah saksi Didi Njatawidjaja membayar lunas DP yang telah disepakati,  Didi Njatawidjaja dan Steven Lee Njatawidjaja melakukan kunjungan lokasi tempat pembangunan condotel yang telah dibeli, namun pada lokasi tersebut sama sekali tidak ada bangunan yang sebagaimana disampaikan oleh para terdakwa oleh karena itu  Didi Njatawidjaja mempertanyakan hingga mengirim somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada PT Sean Bale Adhiguna namun tidak ada jawaban yang pasti.

Bahwa apa yang telah disampaikan oleh para terdakwa hanyalah rangkaian kata-kata bohong agar Didi Njatawidjaja mau menyerahkan uang kepada para terdakwa sehingga menguntungkan para terdakwa dan atas perbuatan para terdakwa, Didi Njatawidjaja mengalami kerugian sebesar Rp. 501.600.000.


Penulis : Totok
Editor : Anon

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: JPU Darwis Menolak Semua Pledio PH Terdakwa
JPU Darwis Menolak Semua Pledio PH Terdakwa
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh1fnN7mQQobi2V3p8I-nINteL-p1R0fS6_LvLUJF2-DyOv9U_5aAr6V-Q8fPfDWgldNI0XlQKt3wOzwEdHRxni08k3rzMJYzE8eG2Nq5sByQBRY2US4Rgq-dsmWNAO24YhqPf04BxzbhO8sW4iAPE7-vuks80lmS4YAz1mdCVLC_IPAIsqfQD-bIAlqA=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh1fnN7mQQobi2V3p8I-nINteL-p1R0fS6_LvLUJF2-DyOv9U_5aAr6V-Q8fPfDWgldNI0XlQKt3wOzwEdHRxni08k3rzMJYzE8eG2Nq5sByQBRY2US4Rgq-dsmWNAO24YhqPf04BxzbhO8sW4iAPE7-vuks80lmS4YAz1mdCVLC_IPAIsqfQD-bIAlqA=s72-c
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/11/jpu-darwis-menolak-semua-pledio-ph.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/11/jpu-darwis-menolak-semua-pledio-ph.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content