Berita Utama

Wakil Bupati Blitar Disebut Dalam Saksi Persidangan Kasus Tipu Gelap

Foto : Rahmad Santoro, Wakil Bupati Blitar

Berita Rakyat, Surabaya - Sidang kasus tipu gelap dengan terdakwa Lily Yunita masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (23/11/2021). Kasus tipu gelap tersebut yang menjadi korban bernama Lianawaty Setyo.

Dalam kesaksiannya korban dirugikan uang senilai mencapai Rp 48 miliar lebih yang terhitung sudah 17 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Informasi dalam persudangan sebagian besar saksi menyebutkan adanya keterlibatan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam kasus ini. 

Tapi adik dari Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung yang terjerat korupsi di KPK ini tak juga pernah dihadirkan dalam persidangan. Malah saat itu, kantor Rahmad juga sempat digeledah KPK akibat perkara Nurhadi.

Dugaan keterlibatan Rahmat Santoso dalam perkara ini berkaitan dengan kerjasama pembebasan lahan 8,9 hektar milik H. Djabar di Osowilangon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Saat itu, Rahmat masih berprofesi sebagai advokat. 

Dalam kesaksiannya, karyawan Rahmat Santoso yaitu Joko Suwigyo membenarkan bahwa ada kerjasama pembebasan lahan tersebut. Kata Joko, tanah tersebut masih dalam pengajuan permohonan eksekusi di PN Surabaya. Tanah itu juga dalam penguasaan Rahmat dan dijaga salah satu organisasi masyarakat (ormas). 

Saat JPU Heri Basuki menanyakan siapa yang mendatangkan ormas tersebut, Joko menjawab bahwa yang mendatangkan ormas tersebut adalah Rahmat Santoso. 

Joko juga menyatakan, Rahmat Santoso menerima dana tranferan dari Lily Yunita melalui 2 rekening atas nama orang lain. Waktu itu, bertepatan dengan pencalonan Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar. 

Sedangkan saksi Rizki Tri Ardianto yang juga karyawan Rahmat mengatakan hal serupa. Yaitu menerima dana dari Lily Yunita. Saat itu, ungkap Rizki, Rahmat memijam namanya untuk menerima transfer uang tersebut. 

Kata dia, kantor Rahmat Santoso pun sering meminjam uang kepada Lily. “Kantor saya pernah terima aliran dana dari Lily. Dana itu sifatnya pinjaman. Ada kwitansinya, kurang lebih Rp10,5 miliar,” kata Rizki dalam persidangan secara virtual di PN Surabaya. 

Hakim ketua Erentua Damanik kemudian menanyakan kepada Rizki apakah pinjam meminjam tersebut ada batas waktuny atau disertai dengan agunan? Riski menjawab tidak. 

Jaksa Farida Hariani selaku jaksa penuntut dalam perkara ini menyoal keterangan Rizki. Ia mempertanyakan kenapa uang sebanyak itu masuk ke rekening pribadi saksi dan bukan ke rekening kantor hukum Rahmat Santoso and Partner atau ke Samudra and Co. 

Rizki menjawab, dua usaha tersebut tidak mempunyai nomor rekening untuk menerima aliran dana dari Liliy. Uang pinjaman tersebut sebagian yang sudah dikembalikan walaupun sekarang belum lunas, termasuk kepada pelapor, yaitu Lianawaty. 

Dalam persidangan banyak disebut nama Rahmat Santoso. Bahkan, pelapor Lianawaty juga mengetahui kalau uang yang diutang darinya sebagian diberikan ke Rahmat untuk mengurus pembebasan tanah milik Djabar di Tambak Osowilangun. 

Lianawati mengaku kalau dirinya juga pernah bertemu Rahmat Santoso di Mall Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya. Memang, saat pertemuan itu, dijelaskan kalau tanah itu lagi dalam pengurusan agak terhambat. Karena dijegal Hadi Prayitno (Gehong). 

Saat itu, Lianawati langsung percaya. Karena, dia dijanjikan keuntung Rp 150 ribu per meter persegi. Pinjaman itu menggunakan bunga sebesar 1,5 persen. 

Setiap kali Lily meminjam uang kepada Liana, selalu dicatat karyawan Lianawaty. Walau memang pinjaman itu diberikan awalnya tanpa ada jaminan. Karena, terdakwa sudah dianggap seperti saudara oleh Lianawaty. 

Dalam pertemuan ketiga, dijanjikan uang itu dikembalikan dalam kurun waktu 2,5 bulan. Sayang, sampai waktu yang ditentukan uang itu tidak juga dikembalikan. Karena, lahan yang diurus Rahmat Santoso yang kini telah menjadi Wakil Bupati Blitar itu tidak kunjung selesai. 

Dalam persidangan sebelumnya Lianawaty menerangkan, tanah tersebut menurut Lily, sudah ada pembeli asal Banjarmasin seharga Rp3,5 juta per meter. 

Lantaran tergiur akan mendapat banyak keuntungan, Lianawaty akhirnya bersedia membiayai pengurusan lahan itu hingga mengeluarkan uang hingga Rp 68 miliar. 

Pengurusan lahan di Osowilangon itu kemudian terjadi kerancuan, Lily sempat mengembalikan duit Lianawati sebesar Rp 16 miliar lebih. Sisa uang itulah yang kemudian diperkarakan oleh Lianawaty. 

Dana sebesar itu diklaim akan digunakan mengurus surat-surat tanah di Jakarta melalui perantara Rahmat Santoso. Liliy dan Lianawaty juga telah bersepakat membagi potensi keuntungan yang didapatkan. 

“Nanti pembagiannya keuntungannya, Pak Rahmat Rp1 juta dan Lily Rp500 ribu. Dan saya dikasih bagian Lily Rp 150 ribu per meternya,” kata Liana. 

Kerjasama pembebasan lahan itupun berakhir dramatis. Lily oleh Lianawati dilaporkan ke Polisi karena dinilai telah menipunya. Padahal, Lianawati sebelumnya telah percaya pada Lily hingga bersepakat membiayai pengurusan lahan. 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Lily dengan dakwaan pasal berlapis, diantaranya pasal 378 tentang penipuan sebagai dakwaan kesatu, kemudian pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua. 

Selain itu, JPU juga mendakwa Lily Yunita dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Penulis : Bondet/Ade

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Wakil Bupati Blitar Disebut Dalam Saksi Persidangan Kasus Tipu Gelap
Wakil Bupati Blitar Disebut Dalam Saksi Persidangan Kasus Tipu Gelap
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjSnBMbR9VqPNjbkDQ-jxz8BHbgSw56JVbyBGLG00oa7ae1mKzlFC43FbvkXYJZZi6DTqhL_6nb7nX1z7JvL7PmbL5NUBpSYL360pDsU2rZNCUKxQB9RlrzJ3fSINKQLdyv2lykivJYV_zYYAVsETd5OBP7-KY9R08eQ1PMsM03T5saKyg3Hb6MuH3klw=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjSnBMbR9VqPNjbkDQ-jxz8BHbgSw56JVbyBGLG00oa7ae1mKzlFC43FbvkXYJZZi6DTqhL_6nb7nX1z7JvL7PmbL5NUBpSYL360pDsU2rZNCUKxQB9RlrzJ3fSINKQLdyv2lykivJYV_zYYAVsETd5OBP7-KY9R08eQ1PMsM03T5saKyg3Hb6MuH3klw=s72-c
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/11/wakil-bupati-blitar-yang-beberapa-kali.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/11/wakil-bupati-blitar-yang-beberapa-kali.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content