Berita Rakyat, Aceh Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara (ABPK) tahun 2022 senilai 2,471 triliun lebih.
Pengesahan tersebut berlangsung pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan III DPRK Aceh Utara tahun sidang 2021 dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di ruang sidang DPRK di Landing Kecamatan Lhoksukon, Pada Senin, 29 November 2021 malam.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, Sekda Dr A Murtala, MSi, Ketua DPRK Arafat Ali, SE, para Wakil Ketua DPRK, Panitia Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Kepala SKPK, dan seluruh anggota DPRK setempat.
Rincian APBK Aceh Utara tahun 2022, anggaran pendapatan sebesar 2,471 triliun lebih, angka ini mengalami penurunan sebesar 2,4 miliar atau 0,1 persen dari target penerimaan dalam APBK-Perubahan tahun 2021.
Sedangkan anggaran belanja tahun 2022 yaitu sebesar 2,469 triliun lebih, menurun 3,2 persen atau sebesar 81,6 miliar dibandingkan belanja tahun 2021.
seluruh fraksi dalam rapat paripurna menyetujui dan menerima Rancangan Qanun APBK Aceh Utara tahun 2022 yang dapat disepakati tepat waktu, yakni sebelum 1 Desember 2021.
Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf mengatakan pembahasan APBK Aceh Utara tahun 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
TAPD juga telah menerima berbagai pandangan dan masukan dari anggota DPRK, sehingga pengesahan APBK 2022 terlaksana sesuai jadwal.