Ke 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap saat dilakukan GKN |
Berita Rakyat, Deli Serdang - Dalam upaya pemberantasan dan peredaran serta penyalahgunaan narkotika, Satresnarkoba Polresta Deliserdang melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukumnya, Rabu (9/2/2022).
Ops Antik Toba 2022, Grebek Kampung Narkoba di wilkum Polresta Deliserdang tersebut terdiri dari personil Polresta DS, serta melibatkan Polisi Militer (PM), BNN Kabupaten Deli Serdang, Satpol PP Pemkab DS.
Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukum Polresta Deliserdang yang diawali dengan Apel itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK menyampaikan arahan tentang teknis pelaksanaan tugas dilapangan.
Sesuai dengan arahan Kasat Narkoba, personel dibagi menjadi 3 tim, masing masing dipimpin oleh seorang perwira pengawas (Pawas) yang ditunjuk.
Selanjutnya, dengan menggunakan sepeda motor dan mobil, tim berangkat menuju titik objek grebek kampung narkoba di Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Tiba di lokasi, tim I bergerak ke Jalan Pembangunan Lingkungan III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamayan Tanjung Morawa.
Di sini team berhasil mengamankan 4 orang pria, masing-masing berinisial MAS (20), AZ (21), IWL (18), K (36), berikut barang bukti yang diamakan 6 Paket narkotika jenis sabu seberat 1,13 Gram, satu set bong, dan 12 lembar plastik.
Sementara team II menuju ke Lorong III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, dan berhasil mengamankan 3 orang pria, masing-masing berinisial SAS (29), A (33), dan RC (34), berikut barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, satu set bong, satu pipa kaca terdapat bercak sabu, satu blok plastik klip, dua sekop sabu, empat plastik klip kosong, dan satu mancis gas.
Untuk team III bergerak di Jalan Irian Gang Aman Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa
Dilokasi itu petugas mengamankan 1 orang pria berinisial RW (33) bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Berikutnya, diamankan 8 orang pria berinisial, I (62), IN (43), BH (50), MI (37), SR (36), ARM (33), AHW (31), dan D (30).
Setelah dilakukan test urine hasilnya positif mengandung methamphetamine (sabu).
"Barang bukti yang kita amankan keseluruhan, sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 1,68 gram, satu blok plastik klip kosong, dua set alat hisap sabu (bong), enam belas lembar plastic klip kosong, satu buah pipa kaca terdapat bercak shabu, satu mancis gas berikut dua buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik yang telah diruncingkan.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK kepada wartawan mengatakan, saat dilakukan penindakan, warga sudah terlihat ramai di lokasi.
“Kepada warga kita sampaikan imbauan bahwa kita sedang melaksanakan tugas penindakan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Ginanjar santun.
Kini 16 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut sudah kita amankan di Mako Satnarkoba Polresta Deliserdang.
Selanjutnya, kita akan mendalami kasus ini dengan melakukan penyelidikan serta penyidikan," pungkasnya.