Berita Rakyat, TEBINGTINGGI - Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan kinerja aparat Polda Sumatera Utara belakangan ini kian hari semakin memperihatinkan. Seperti kasus pelemparan bom molotov rumah pribadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Muhammad Fahri yang sampai saat ini mengendap di Polres Tebingtinggi.
Beredar kabar jika pelaku pelemparan bom molotov rumah pribadi Kepala BKD Kota Tebingtinggi yang terjadi, pada Senin (18/7/2022), dini hari di Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi hingga kini belum berhasil diungkap Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Kepala BKD Kota Tebingtinggi Muhammad Fahri kepada beritarakyat.co.id, Kamis (11/8/2022) mengungkapkan, peristiwa pelemparan bom molotov dirumah pribadinya yang terjadi pada, Senin 18 Juli 2022 lalu. Diketahui sesaat setelah dirinya selesai melaksanakan sholat subuh sekira Pukul: 05.30 WIB.
"Saya baru tahu pada waktu selesai sholat subuh sekitar Jam 05.30 WIB. Kejadiannya mungkin di atas Jam 00.30 s/d 04.00 WIB," ungkap Fahri yakin.
Lanjut Fahri, saat kejadian itu alhamdulillah tidak menyebabkan kebakaran. Karena kain yang diduga menjadi sumbu hanya sedikit yang terbakar.
"Mungkin ketika dilemparkan apinya padam sehingga tidak menyebabkan kebakaran," jelas Kepala BKD Kota Tebingtinggi itu kepada wartawan.
Disinggung pasca kejadian pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal tersebut, apakah dirinya sudah melaporkan kasus itu ke Polres Tebingtinggi.
"Sudah, tapi sampai sekarang setelah saya melaporkan kejadian itu dan di BAP tidak ada tindak lanjutnya," bebernya.
Atas kejadian itu, sejak kasus pelemparan bom molotov itu ditangani pihak Kepolisian, apakah pihak Polres Tebingtinggi belum ada memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada korban (pelapor).
"Sejak kejadian itu sampai saat ini pihak Polres sama sekali tidak ada memberikan SP2HP, atau menyampaikan apapun terkait peristiwa itu," ketus Fahri kecewa.
Masih dipertanyakan, siapa otak pelaku pelemparan bom molotov dirumah kediaman pribadinya tersebut, Fahri enggan menjawab.
"Saya tidak bisa menduga siapa pelakunya, mungkin pelakunya orang suruhan. Karena sejak tahun 2005 sampai saat kejadian, saya tidak punya musuh di lingkungan rumah dan di tempat tugas, maupun dengan yang lainnya," ucap Fahri.
Fahri menuturkan, beberapa waktu yang lalu ada laporan dari masyarakat terkait dugaan perselingkuhan antara oknum Camat Tebingtinggi Kota dengan seorang oknum anggota DPRD yang dimuat dalam aplikasi e-lapor.
Selanjutnya, kami yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mengurusi pegawai ASN, maka laporan tersebut kami sampaikan ke pimpinan agar di tindaklanjuti dengan dilakukan sidang 'kode etik' dengan memanggil oknum Camat yang bersangkutan untuk diminta keteranganya mengenai laporan masyarakat tersebut.
Sementara, pemberitaan perselingkuhan itu sempat viral di media pada bulan February lalu. Sedangkan sidang 'kode etik' yang sebenarnya dijadwalkan tanggal 19 Juli 2022 ternyata tidak jadi dilaksanakan.
"Atas permintaan pimpinan, sidang 'kode etik' di pending dan tidak jadi dilaksanakan. Itu di karenakan beliau bersama salah satu anggota majelis kode etik sedang berada di Jakarta karen ada urusan tugas.
Majelis 'kode etik' Pemko Tebingtinggi yang diketuai Sekda tersebut beranggotakan, Inspektur, Asisten Pemerintahan, Asisten umum, Sekretaris dan Ka BKPSDM.
Berarti sampai sekarang sidang 'kode etik' terhadap oknum Camat yang bersangkutan belum dilaksanakan, tanya wartawan.
"Belum bang, karena pimpinan belum kasi perintah untuk melaksanakan sidang tersebut. Pimpinan maksudnya, Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian," kata Fahri.
Fahri juga menambahkan, tidak tahu kenapa sampai beliau belum memberikan perintah kepada ketua majelis. Sedang kalau dikaitkan dengan dengan hal ini bisa saja bang, tapi kita tetap memakai azas praduga tak bersalah.
Diakhir pembicaraannya Fahri menyampaikan, bahwasanya pada Kamis lalu Plt juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada oknum Camat. Tapi lagi-lagi sidangnya tidak jadi dilaksanakan tanpa alasan yang jelas. Padahal surat pemanggilannya sudah diterima yang bersangkutan.
Sementara itu, Kapolres Tebingtinggi Mochamad Kunto Wibisono, SH, SIK, M.Si saat di konfirmasi berita rakyat.co.id melalui ponselnya, Kamis (11/8/2022) mengatakan, bahwasanya saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melakukan pendalaman.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan pendalaman," tegas AKBP Kunto (11/08/2022).
Kunto juga menepis, terkt pihak Polres belum memberikan SP2HP terhadap korban atau pelapor.
"Sampai saat ini kita masih tetap intens melakukan komunikasi terhadap korban pelapor,"sebut AKBP Kunto yakin.
Penulis: Sofar Panjaitan.
Baca juga: