Berita Rakyat, DELI SERDANG - Dalam waktu 1X24 jam, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 5 pelaku tawuran yang menewaskan Arifin alias Ifin (25) Senin, 13 Februari 2023, di Dusun II Gg Langgar Desa Dalu X-A, Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH dalam press conference yang dilaksanakan di Aula Polresta Deli Serdang, Rabu (15/02/2023).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi SIK, didampingi Wakapolretsa Deli Serdang AKBP Agus S, SIK, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahayadi SIK, MH, berikut Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit.
"Kelima tersangka adalah ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM aliaa Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). "Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek yang merupakan pelaku utama," sebut Kombes Irsan Sinuhaji SIK, MH.
Kombes Irsan Sinuhaji SIK, MH menjelaskan, motif peristiwa perkelahian di Gg Langgar Dusun II Desa Dalu X-A di duga akibat dendam saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kelompok remaja.
"Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku," terangnya.
Selanjutnya, kelompok remaja pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok remaja korban dan saling melempar. Saat itu kelompok remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian lalu dikejar oleh korban hingga didepan warung kopi Nokman
Di lokasi itu, korban berhadapan dengan ADM alias Bebek, korban mengayunkan kayu kepada pelaku sehingga pelaku terdesak dan melemparkan pisau yang dipegangnya kearah korban yang jaraknya sekitar dua meter sehingga mengenai dada sebelah kiri korban.
Setelah korban bersimbah darah, pelaku dan kawan-kawannya melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan. Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap di dadanya. Korban pun sempat dilarikan ke klinik terdekat namun sangat disayangkan nyawanya tidak tertolong dan tewas.
"Kelima tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsider pasal 351 ayat (3) subsider pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," paparnya.
Irsan Sinuhaji dengan
menjelaskan, dia tidak akan mundur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Redaksi
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"