Foto pelaku produsen bahan peledak beserta barang bukti, didampingi petugas |
Berita Rakyat, Tulungagung. Resmob Macan Agung SatReskrim Polres Tulungagung, dipimpin Ipda Medianto berhasil melakukan pengungkapan kasus produksi Bahan Peledak (Handak) jenis mesiu kurang lebih 3 Kg, ditepi Sungai masuk desa Aryojeding, kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Sabtu (25/3/23) sekira pkl. 21.00 WIB.
Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra S.I.K.,M.H.,M.Si membenarkan bahwa sesuai atensi pimpinan terkait bahaya bahan peledak yang bisa mengakibatkan kematian baik perakit sendiri maupun lingkungan sekitar, seperti yang terjadi di wilayah kabupaten Blitar.
Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan didapati di wilayah Tulungagung terdapat adanya transaksi Handak jenis Mesiu di wilayah kecamatan Rejotangan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang berinisial HNP (26), warga desa Aryojeding kecamatan Rejotangan, Tulungagung dan ditemukan Barang Bukti Sekitar 2 Kg Bubuk Mesiu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan Penggeledahan di rumah Pelaku dan ditemukan lagi bahan racik bubuk Mesiu yang disembunyikan di dalam kamar. Barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, modus pelaku yakni membuat, menguasai dan mengedarkan Bahan Peledak Jenis Mesiu dengan cara memesan bahan-bahan komposisi dari online lalu diracik sendiri di rumah hingga jadi kemasan dan ditawarkan sesuai pesanan pembeli untuk kemudian langsung diedarkan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 4 bungkus plastik berisi Bubuk mesiu (1Kg/bungkus), 9 Gulungan kertas mercon,1 Timbangan Digital, 1 kotak plastik bubuk Aluminium, berat 1 Kg,1 saringan, 1 gunting, 1 obeng. 1 kotak plastik untuk mencampur mesiu. 1 kantong kain, 1 keranjang plastik, 1 rim kertas bekas untuk membuat gulungan mercon, 3 pipa alumunium untuk menggulung kertas mercon, 1 bungkus plastik belerang bubuk sulfur berat 1 kg, 2 bungkus plastik serbuk kelapa hitam berat 1kg/bungkus, 2 bungkus kardus bekas pembelian bahan alumunium powder dan 1 HP Oppo.
Menurut petugas, pelaku melanggar Pasal 1 (1) UU Darurat No.12 th 1951, dan saat ini mempertanggung jawabkan perbuatannya di Tahanan Polres Tulungagung.
"Kemudian berkaitan dengan pengembangan selanjutnya, saat ini juga tim masih di lapangan dan akan kita tampilkan untuk hasil pengembangan berikutnya," pungkas Agung Kurnia.
Penulis : Diky
Editor : Slamet
Baca juga: