Ilustrasi Lebaran 1444 H |
Berita Rakyat, Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1444 H atau awal Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu (22/4/2023). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penetapan awal 2023 ini telah ditetapkan secara bersama dalam sidang Isbat.
Tadi sidang isbat telah tetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh hari Sabtu 22 April 2023 Masehi," ujar Yaqut dalam jumpa pers di Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2023).
Adapun Sidang Isbat itu dihadiri oleh Kementerian Agama, Komisi VIII DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, Badan Informasi Geospasial, ahli falak, hingga sejumlah ormas agama Islam.
Keputusan ini diambil usai Yaqut memimpin sidang Isbat secara tertutup. Dengan demikian, tanggal Lebaran 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah dan Muhammadiyah berbeda.
Sebab, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4/2023) besok. "Jika ada perbedaan dalam pelaksanaan Idul Fitri kami berharap kita tidak menonjolkan perbedaan tapi mencari titik temu dalam persamaan yang kita miliki, toleransi, menghargai, bertoleransi satu sama lain," kata Yaqut.
Hormati perbedaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sebelumnya mengimbau supaya seluruh kalangan saling menghormati dan menghindari pertentangan terkait perbedaan penetapan Idul Fitri (Lebaran) 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah.
Perlu ada semangat saling menghormati atas terjadinya perbedaan tersebut. Perbedaan yang didasarkan pada petimbangan ilmu akan melahirkan kesepahaman (tafahum); bukan pertentangan (tanazu) dan permusuhan (adawah). Karenanya, beragama perlu dengan ilmu sehingga muncul spirit harmoni dan kebersamaan," kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis.
Ni'am mengatakan, penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah merupakan wilayah ijtihadiyah atau persoalan yang tidak terdapat panduan ayat atau dalil yang menjadi petunjuk.
Maka dari itu, kata Ni'am, hal ini membuat kemungkinan terjadinya perbedaan di kalangan cendekiawan.
"Secara keilmuan, memang dimungkinkan terjadinya perbedaan. Terjadinya perbedaan pendapat pada maslah yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah dimungkinkannya terjadi perbedaan) harus mengedepankan toleransi," ujar Niam.
Sumber Kompas.com
Penulis : Slamet
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"