Berita Utama

5 Tahun Proses Hukum UU Pers Di Surabaya, Tak Kunjung Selesai

Foto: Terdakwa Irine Madalena & Di Dampingi Kuasa Hukumnya saat Dipersidangan Di Pengadilan Negeri Surabaya yang Dipimpin Hakim Ketua Efran Basuning.

Berita Rakyat Surabaya – Kasus  UU Pers di Surabaya terlihat adanya pelemahan dan pembredelan terhadap awak media, terbukti saat kasus perkara  UUD Pers di Pengadilan Negeri Surabaya di sidangkan. Dengan terdakwa Irine Madalena,  diceritakan yang pada saat itu menghalangi tugas wartawan sedang melakukan peliputan  tragedi tabrak lari hingga korban meninggal dunia.

Akibat perbuatan terdakwa  diancam pidana pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dengan hukuman selama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. 

Namun nampak proses penegakkan hukum terkait tindak pidana yang merupakan tindak kejahatan yang di anggap melanggar hukum,  terlihat adanya pelemahan dan pembredelan UU PERS di Surabaya. Hakim Efran Basuning SH MH dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Irine. Padahal terdakwa Irine berkali kali tidak hadir dalam persidangan saat persidangan di agendakan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, saksi korban Slamet Maulana yang akrab dipanggil  Ade menceritakan, bahwa aksi perampasan kamera itu terjadi pada Oktober 2012 silam, saat dirinya dalam perjalanan pulang usai melakukan tugas jurnalistiknya di beberapa tempat hiburan malam  di Kota Surabaya.

Saat melintas di jalan HR Muhammad, saksi dicegat salah seorang satpam dan diberitahukan ada kejadian tabrak lari, pelaku tabrak lari adalah mobil Toyota Wish yang melaju kencang meuju ke arah diskotik M-One Mall PTC Pakuwon City.

“Usai mendengar penjelasan itu, saya langsung meluncur ke lokasi yang diberitahukan oleh Satpam tadi, ketika dirinya sampai di lokasi diskotik M-One, dia lantas mencoba menemui pelaku tabrak lari dan mewawancarai serta memotretnya. Saya sempat memperkenalkan diri sebagai wartawan yang tengah meliput kejadian laka lantas yang dilakukan terdakwa, merasa terganggu terdakwa lantas merampas kamera yang saya pegang,” aku saksi Ade saat dipersidangan.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, saksi korban lantas melaporkan kejadian itu ke petugas laka lantas yang menjadi penengah di tempat kejadian perkara. Anehnya, setelah perlakuan kasar itu dilaporkan ke polisi, bukannya Irine memberikan kamera justru malah memaki dan membentak petugas polisi yang saat itu akan mengamankan Irine untuk dibawa ke kantor polisi. 

Ketika itu kamera Ade itu dikembalikan melalui orang lain dan bukan Irine selaku perampas camera wartawan tersebut, “Kamera yang pernah dirampas dikembalikan, tapi bukan dia yang menyerahkan melainkan kamera itu diserahkan oleh orang lain,” papar Ade.

Mendapati kameranya diserahkan, saksi sontak memeriksa hasil liputannya tadi malam, ternyata memori kameranya hilang. Saksipun mempertanyakan hilangnya memori kamera itu pada terdakwa tapi oleh terdakwa dijawab tidak tahu. Namun untungnya beberapa foto yang berkaitan dengan peristiwa laka lantas tersebut ternyata masih bisa diselamatkan.

Setelah mendengar keterangan korban Ade, Irene Madalena terdakwa perampasan kamera wartawan membantah keterangan saksi korban saat dipersidangan. Bahkan, terdakwa yang tinggal di Jalan Sidoyoso Surabaya tersebut menantang untuk dikonfrontir dengan saksi lainnya dari anggota Polantas Polrestabes Surabaya untuk mengkuatkan bantahan di persidangan selanjutnya.

“Keterangan saksi bohong Pak, saya berani dikonfrontir,” kata terdakwa Irene kepada majelis hakim yang dipimpin Efran Basuning lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Rahman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya akan menuntut terdakwa dengan ancaman 1 tahun hukuman penjara.

“Untuk kasus perampasan kamera wartawan, terdakwa rencananya akan kami tuntut 1 tahun hukuman penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terhadap korban . Terdakwa terbukti mengahalang-halangi  tugas wartawan dalam mencari berita dengan cara merampas alat kamera atau alat kerja wartawan,” pungkas jaksa Ferry kepada wartawan.

Meskipun korban sempat di ancam dibunuh oleh orang tak dikenal saat usai sidang dan proses hukum UU PERS mulai tahun 2012 hingga tahun 2017.  Lima tahun tak kunjung selesai, korban berharap terdakwa yang sudah dianggap melecehkan tugas jurnalis/wartawan.  Mendapat hukuman yang setimpal sesuai Undang-undang yang berlaku. Dan kedepan  tidak ada korban wartawan lagi yang menimpa seperti dirinya.

“Saya berharap dengan adanya kejadian ini, kedepan rekan – rekan wartawan yang sedang menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang diembannya,  agar lebih waspada dan berhati-hati. Jangan takut salah jika itu benar, kalau kita (wartawan) bukan pembawa petaka tapi kita pencari berita,” pungkas Ade saat ditemui berita rakyat (01/04).

Ade menambahkan, siapapun dia yang mencoba menghalangi tugas wartawan  harus diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Undang Undang Pers di Sah kan oleh Presiden Republik Indonesia, jika ada yang melecehkan tugas wartawan berarti melecehakan Undang-undang dan Presiden. Tegas Ade (Rd).

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,431,Berita Utama,512,Berita-Foto-Video,423,Berita-Terkidni,19,Berita-Terkini,2073,Covid-19,121,Daerah,2076,EkBis,343,Hak jawab,16,HuKrim,798,Hukum,64,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,19,Kesehatan,351,Kuliner,13,LifeStyle,246,Nasional,693,Olahraga,204,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,78,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,8,Pemerintahan,692,Pendidikan,185,Peristiwa,362,Politik,417,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: 5 Tahun Proses Hukum UU Pers Di Surabaya, Tak Kunjung Selesai
5 Tahun Proses Hukum UU Pers Di Surabaya, Tak Kunjung Selesai
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9-q98rv3GkNORDh9Z3TFiwEQqhhD6dDczPcY8TplJKZmQcNKslc1qgitT7dIhtcg76mUg3TYJDyBHkF4Yqhb77PTO0YOG6eej2oNQ6_BoicF-PukzffytH8pVxRFzbNn3Bsk0FPM2-G_x/s640/IMG-20170401-WA0002.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9-q98rv3GkNORDh9Z3TFiwEQqhhD6dDczPcY8TplJKZmQcNKslc1qgitT7dIhtcg76mUg3TYJDyBHkF4Yqhb77PTO0YOG6eej2oNQ6_BoicF-PukzffytH8pVxRFzbNn3Bsk0FPM2-G_x/s72-c/IMG-20170401-WA0002.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2017/04/5-tahun-proses-hukum-uu-pers-di.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2017/04/5-tahun-proses-hukum-uu-pers-di.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content