Berita Rakyat Surabaya – Tragedi pembunuhan yang terjadi di Jalan Puncak Permai I No. 33 Surabaya sekitar pukul 02.30 WIB hingga 03.40 WIB akhirnya terungkap. Diketahui korban adalah seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) meregang nyawa, Tasri (47) asal Dusun Krajan, Kelurahan Margorejo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.
Terbongkarnya kasus pembunuhan tersebut, dijelaskan detail oleh pihak Polrestabes Surabaya. Hingga akhirnya tertangkapnya pelaku yang diketahui bernama Vian Ahmad Fauzi (20) pelaku pembunuhan yang ternyata tinggal tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni hanya berjarak sekitar 200 meter.
Pada saat melakukan olah TKP, petugas mencurigai sebuah gelas yang tertinggal sidik serta jejak sepatu dekat dengan mayat korban. Tidak hanya itu, beberapa barang lain yang menjadi petunjuk termasuk hasil rekaman CCTV juga menjadi bekal bagi petugas untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan yang dengan sadis menggorok leher Tasri.
"Sesuai dengan analisa yang sudah kami uji, maka tersangka berniat atau mempunyai motif untuk merampok rumah tersebut. Masuk kedalam melalui gerbang samping atau dinding samping rumah dan naik ke lantai 2 dan lantai 3 dengan cara memanjat," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga, Kamis (06/04).
Sesampainya dilantai 3, tersangka kemudian membuka skrup untuk kemudian masuk melalui tangga, hingga akhirnya bertemu dengan korban. Pada saat bertemu dengan korban itulah, korban yang sudah bekerja sebagai PRT selama 8 bulan dirumah tersebut, terlihat panik sehingga tersangka memukul wajahnya.
"Tersangka kemudian menghembuskan sajam yang sudah dibawa ke leher korban. Kemudian menyeret mayat korban ke dalam kamarnya, serta kemudian berusaha untuk masuk ke dalam ruang utama guna melancarkan aksinya. Tersangka berhasil diindetifikasi sesuai analisa CCTV yang memang sudah dilihat berkali-kali oleh penyidik," lanjut Shinto menerangkan.
Akibat dari perbuatannya itu, Vian dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun (At).



