Berita Rakyat Surabaya - Sengketa Tanah Tambak Wedi Surabaya masih berlanjut, ahli waris tanah yang ada di wilayah Tambak Wedi Gg.12, kel.Tambak Wedi, kec. Kenjeran Surabaya , kembali melakukan pemasangan pagar kepemilikan lahan yang ditempati oleh warga tersebut, rabu (7/6). Sebelumnya, ahli waris H. Badrul Munir mengklaim bahwa lahan tanah tersebut adalah miliknya.
Sebelum ahli waris melakukan upaya pemagaran lahan yang di menjadi haknya, pihak polsek Nambangan kenjeran Surabaya, Camat Kenjeran dan Lurah Tambak Wedi memediasi dan duduk bersama dengan para pihak ahli waris, pihaknya agar ahli waris tidak melakukan pemagaran lahan yang dimaksud agar tidak terjadi gesekan terhadap warga sekitar. Namun ahli waris melalui juru bicara tetap bersikukuh tetap melakukan pemagaran sebelum pihak pemkot menunjukan bukti surat kepemilikan yang sah.
Rencananya, 2 x 24 jam ke depan, tanah yang sudah dijadikan pemukiman yang dijual belikan dan dikreditkan oleh oknum kelurahan Tambak Wedi yang bernama H. Tri Farida Inawati itu juga akan dibongkar oleh keluarga ahli waris. Hal tersebut diungkapkan juru bicara H. Munawar Zaelani, Zamzami selaku ketua Jurnalis Jawa Timur, ketika ditemui di lokasi.
Ia mengatakan, oknum kelurahan Tambak Wedi tersebut tidak memiliki hak untuk mempergunakan tanah seluas 3.600 dan diperjual belikan serta dikreditkan hingga memfungsikan sebagai pemukiman. Karena tanah tersebut milik ahli waris H.Badrul Munir." Terang Zamzami.
“Berdasarkan surat keterangan tanah Petok D tahun 1974, dengan nomer persil 30,43,44,46,48 dari 28,29,51,53,54,56. tanah milik H. Badrul Munir, belum pernah diperjualbelikan atau dihibahkan kepada orang lain apalagi oknum kelurahan yang bernama H.Tri Farida Inawati." punkas Zamzami.
Ketua Jurnalis Jawa Timur itu juga menuturkan, pihak ahli waris kukuh mempertahankan tanah tersebut, dikarenakan merasa memiliki bukti yang kuat dan sah. Pemkot kota Surabaya dan oknum kelurahan Tambak Wedi.kata dia, tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah tersebut.
“Untuk itu, dalam waktu dekat bila tidak ada itikat baik dari pihak Pemkot dan oknum kelurahan Tambak Wedi terkait penyelesaian tanah ini, maka kami akan mengambil tindakan, menyegel dan membongkar dengan menutup pakai portal, dan akan kami pagar keliling,” tegas Zamzami.
Zamzami memastikan, pihaknya telah melakukan somasi terhadap Pemkot kota Surabaya untuk yang kedua kalinya, dan setelah pemasangan pagar ini. “Kami yang diberi kuasa penuh untuk mengurus tanah milik ahli waris H. Badrul Munir. dalam waktu dekat akan mengambil tanah tersebut. Karena sampai saat ini belum ada pihak Pemkot Surabaya yang menghubungi kami,” tutupnya (At).