Foto Istimewa: Anggota Ditpolair Memeriksa Bawaan Penumpang Kapal KM. Dorolonda. |
Berita Rakyat Surabaya - Ditpolair Polda Jatim pada, Minggu (06/08) dini hari sekitar pukul 23.30 Wib. Di Dermaga Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan 20 personel dari Ditpolair Polda Jatim, terhadap penumpang kapal KM. Dorolonda.
Dari informasi dilapangan pemeriksaan oleh personel tersebut, merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan Miras dari Batam yang tertangkap di Jakarta waktu lalu. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Nur Sapto dari Mabes Polri dan Kompol Iwan dari Ditpolair Polda Jatim.
Foto Istimewa: Sejumlah Anggota Ditpolair Polda Jatim Memeriksa Bawaan Penumpang. |
Dalam aksi pemeriksaan 20 personel, petugas berhasil mengamankan dua penumpang yang diduga sebagai pelaku yang bernama, Ucok dan Lay keduanya berangkat dari Batam menuju ke Surabaya yang merupakan warga Tanah Merah, Jakarta Utara. Dan dari tangan keduanya kedapatan telah membawa minuman keras (Miras) berbagai jenis merk sebanyak 23 koli yang dibungkus dalam karung, tas dan koper posisi berada di deck 4.
Wadirpolair AKBP Soelistjiono kepada sejumlah wartawan pada, Senin (07/08) dalam press rilisnya mengungkapkan, “Atas tertangkapnya kedua pelaku yang membawa minuman keras tanpa beacukai dengan berjumlah 467 botol, kami akan terus lakukan pengembangan karena pelaku ini mengaku hanya sebagai kurir,” imbuh Wadirpolair (07/08).
Sementara itu, dari hasil pemerikasaan pihak kepolisian. Yang di ungkap di hadapan awak media, petugas berhasil menyita ratusan minuman keras berbagai merk diantaranya, Chivas Regal 12: 87 botol, Black Label: 85 botol, Jose Cuervo: 70 botol, Jack Daniels: 59 botol, Gordons Special: 54 botol, Gordons Original: 36 botol, Myer’s Rum: 34 botol, Martell: 11 botol, Vaccari: 8 botol, Chivas Regal 18: 6 botol, Smirnoff : 6 botol, Midori:6 botol, Bacardi: 5 botol.
Atas perbuatanya kedua pelaku merugikan negara sebesar Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 1 miliar dan juga dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp. 5 miliar (at).