![]() |
Ilustrasi. |
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan untuk percepatan proses penanganan perkara tanah di wilayah Parigi, Kecamatan Dilanda dan sesegera memberikan kepastian hukum.
"Dari empat tersangka dalam kasus tanah di Desa Parigi baru tiga orang yang kita tangkap, yaitu Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HI, sedangkan HU belum kita tangkap karena sedang berada di Arab Saudi," kata Kombes Pol Novri, didampingi Kasubdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Ditkrimum Polda Banten, AKBP Sofwan Hermanto.
"Ketiga ditangkap secara maraton, diawali penangkapan RT pada pukul 22.50 WIB di rumahnya yang berlokasi di Desa Cikande. Kemudian HI pada pukul 01.20 WIB di rumahnya yang berlokasi di Jayanti, Kabupaten Tangerang dan terakhir BS yang juga ditangkap di rumahnya Desa Parigi, Kecamatan Cikande," terang Kombes Pol Novri.
Dalam aksinya, para tersangka tersebut perannya berbeda-beda. "Dalam kasus ini ketiganya memiliki peran masing-masing RT selaku Direktur yaitu selaku pengguna Surat Oper Garapan (SOG) untuk memohon terbitnya surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan terbitnya Izin Prinsip dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM). Tersangka HI sebagai konseptor dan BS yang mengetik atau membuat surat oper garapan," ucap Kombes Pol Novri.
Sementara itu, Kasubdit II Hardabangtah pada Ditkrimum Polda Banten, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap, karena diduga kuat telah membuat 15 surat garapan palsu di atas 10 hektar tanah di Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
"Mereka membuat 15 surat garapan agar seolah olah ada surat oper garapan ke PT AMS yang digunakan mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan terbitnya Izin Prinsip dari BPTM," jelas AKBP Sofwan.
Penulis : Agus
Editor : Hary