Berita Rakyat, Lampung - Aksi nekat untuk mencuri aki mobil, seorang pemuda warga Kelurahan Negeri Olok Gading diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Timur.
Terduga pelaku yakni SH (19), warga jalan AMD Kota Jawa, Kelurahan Negeri Olok Gading Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, melakukan aksinya bersama-sama dengan DI (DPO). Pada kesempatan tersebut Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Faisol Syah, didampingi Kasubag Humas, AKP Titin Maezunah, Sabtu, (02/03/2019).
“Modus dari terduga pelaku ini mengincar mobil yang sedang parkir di pinggir jalan, kemudian pelaku ambil aki mobil tersebut dengan menggunakan obeng bersama rekannya DI yang masih DPO," terang Kompol Faisol Syah, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, saat konferensi pers di Mapolsek Teluk Betung Timur.
Dihadapan penyidik, terduga pelaku ini mengakui baru satu kali melakukan pencurian tersebut dan target pelaku yaitu kendaraan truk yang diparkir di pinggir jalan.
"Hasil kejahatan tersebut yaitu aki mobil, dijual pelaku melalui media online dan hasil penjualan dipergunakan untuk membeli barang untuk kebutuhan hidup sehari hari," jelas Kompol Faisol Syah.
Akibat dari perbuataanya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
Penulis : Agus
Editor : Hary