![]() |
Foto : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut gelar konferensi pers, Selasa (9/4/2019). |
Berita Rakyat, Medan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut melaksanakan konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkoba bernilai ratusan milyar, Selasa (9/4/2019).
Pemusnahan barang bukti narkoba bernilai ratusan milyar tersebut digelar di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut Jalan SM Raja, KM 10,5 Tanjung Morawa Medan.
Mewakili Kapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Direktur Narkoba Reserse Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut terdiri dari 51 kasus berdasarkan yang masuk laporan Polisi, dengan jumlah 85 orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari periode Desember 2018 hingga Maret 2019. Dan dari hasil sitaan itu sabu seberat 162,566 Kg yang bernilai ratusan milyar rupiah.
"Barang bukti sabu hasil sitaan yang kita musnahkan seberat 162,566 Kg. Bila dinilai dengan ekonomisnyq harganya berkisar Rp162 Milyar," kata Brigjen Pol Mardiaz.
Selain barang bukti sabu, juga turut dimusnahkan sebanyak 63,208 ribu butir Pil Ekstasi, 0,53 gram ganja, 41,3 gram Epilon dan 241 butir Pil Happy Five.
Lanjut Wakapolda, nantinya sebagian barang bukti ini sebagian akan disisihkan untuk pemeriksaan uji Laboratorium di Labfor Polri Cabang Medan. Dan kemudian ada yang disita di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selebihnya kan kita musnahkan dsngan cara direbus dan dibakar," tegas mantan Kapolrestabes Medan tersebut dihadapan para wartawan.
Ditanya terkait pasal yang diberikan kepada masing-masing tersangka.
"Pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, kemudian Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 62 UU Psikotropika, dsngan ancaman pidana maksimal hukuman mati, " ungkap lulusan Alumni AKPOL Angkatan 93, Brigjen Pol Mardiaz, (9/4).
Penulis : Sofar
Editor : Yasyu