Berita Rakyat, Medan ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menembak mati dua tersangka narkoba jaringan sindikat international berkewarganegaraan asing. Kedua tersangka narkoba yang merupakan jaringan sindikat International itu terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.
Dari penangkapan tersebut diketahui ada dua lokasi yang berbeda, hasil dari penangkapan para jaringan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap 16 tersangka narkoba serta mengamankan 14 Kg narkoba jenis sabu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirrnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol, Hendri Marpaung saat menuturkan kepada Wartawan, jika pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, pada Senin (8/4/2019) dua orang pria dicurigai memiliki narkoba jenis sabu di Komplek Multatuli, Kelurahan Hamdan.
"Kemudian petugas Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Poldasu melakukan penyelidikan Dan berhasil menangkap tersangka berinisial MRI alias R Dan AS alias A.," ungkapnya.
Sementara itu dari tangan kedua tersangka kurir narkoba tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 Kg sabu.
"Kedua tersangka anggota jaringan sindikat Narkoba international ink memang Sudan lama jadi target Polisi Di Medan, " ujar Irjen Pol Drs Agus Andrianto.
Lanjut Agus, dari penangkapan itu petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 14 tersangka narkoba lain pada waktu dan lokasi yang berbeda.
"Dari 14 tersangka yang diamankan, dua diantaranya KPP dan S (WNA) terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, " tegasnya.
Masih kata kapolda, dari pengungkapan jaringan narkoba sindikat internasional itu, dua WNI berinisial W dan A terpaksa ditembak dibagian kakinya dengan terarah dan terukur.
Untuk ke 14 tersangka yang berhasil ditangkap adalah merupakan jaringan sindikat international Myanmar, Srilangka, Malaysia, Indonesia. Kemudian 14 tersangka yang saat ini diamankan di Mapiolda Sumut, Yaitu MRI alias R, A, AS alias A, LHG alias A, IB, Y alias S, M alias A, W alias M, FS, AM, P, M Dan I alias I.
"Ya mudah-mudahan dari proses penyidikan yang kita lakukan serta bukti dolmen yang kita dapat, Kota bisa mengembangkan ke jaringan lain yang ada di Tanjung Balai, Aceh, Riau dan Batam, " kata Agus saat jumpa pers Di pelataran Rumah Sakit Bhayangkara Japan KH Wahid Hasyim, Senin (29/4/2019).
Dari penangkapan 14 Kg sabu ini, menurut Agus berarti pihaknya sudah menyelamatkan generasi bangsa indonesia, "kita telah menyelamatkan 140 ribu anak bangsa dari bahaya narkotika," katanya.
Kini para tersangka terancam Pass 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup Dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Abdi