Ist. |
Berita Rakyat, Medan ~ Dinilai bersalah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warga, Kamaruddin Kaloko Kepala Lingkungan X Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/4/2019)
JPU Nur Ainun dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, karena bersalah membuat saksi korban Roger Taruna mengalami kerugian.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa melakukan pungutan atau menerima pembayaran dalam pengurusan ganti rumah milik korban, " ujar JPU.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan Pungli tersebut dilakukan Kamaruddin dengan cara meminta uang Rp30 juta kepada Roger Taruna dalam proses pengurusan ganti rugi tanah seluas 68 meter persegi yang dipakai untuk perluasan Jalan Karya Wisata Medan Johor.
Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata tersebut, ditetapkan dalam Keputusan Walikota Medan, Nomor : 593.83/1149.K/2016, tanggal 1 Desember 2016, seharga Rp4.292.000/meter persegi.
"Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan dari pemerintah. Hal itu dimanfaatkan Kamaruddin dengan mengatakan baru bisa menyusun persyaratan pencairan asal Roger membayar biaya administrasi, " terang Jaksa.
Kamaruddin kemudian menghubungi Roger untuk bertemu di sebuah Cafe di Jalan AH Nasution Medan. Dalam pertemuan itu Kamaruddin mengatakan kepada Roger, jika ingin uang ganti rugi tersebut dicairkan maka harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan Tim Khusus yang rencananya dibentuk Kamaruddin.
Kamaruddin lalu meminta uang Rp30 juta untuk Tim Khusus yang dibentuknya. Dari Rp325 juta yang akan dicairkan Dinas PU kepada Roger Taruna. Merasa kesal, pada 5 September 2018 Roger Taruna pun melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan.
Tepat dua hari kemudian, Kamaruddin diringkus saat menagih uang di Bank Sumut ketika Roger melakukan pencairan. Perbuatan terdakwa diancam pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usau membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga 25 April 2019 dengan agenda, nota pembelaan dari terdakwa.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Abdi