Foto : Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa,SIK,MH
Polda Sumut dalam hal ini Ditresnarkoba menghimbaukan kepada seluruh masyarakat,agar memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dimana pengaduan masyarakat juga sebagai sarana atau wadah untuk menampung dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
"Dengan adanya sarana Hotline ini,masyarakat dapat memberikan informasi yang tepat secara langsung" kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa,SIK,MH kepada awak media,Kamis (10/9/2020).
Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan keberadaan penyalahgunaan Narkoba ke nomor hotline Ditresnarkoba Polda Sumut 08116242221 (SMS/WA). Nomor hotline aktif 24 jam dan akan direspon dengan cepat.
"Besar harapan kami bahwa layanan pengaduan informasi mengenai narkoba ini adalah untuk memutus peredaran gelap narkoba di Provinsi Sumatera Utara, dengan bantuan dari masyarakat demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” Kata Dirresnarkoba Polda Sumut.



