Berita Rakyat, Surabaya. Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, berinisial GA (22) warga Undaan Wetan.
Pelaku ditangkap saat berada di kamar kost di Jl. Dupak masigit Gg.9 Buntu No.21 Surabaya. Jum’ at (04/9/2020) sekira pukul 11:00 wib.
Menurut Iptu Kanit Reskrim Rizkika Atmadha P, S.I.K.mengatakan Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin IpdaMuarib, S.H., sewaktu sedang melakukan pemantauan mendapatkan informasi bahwa di kamar kost di Jl. Dupak masigit Gg.9 buntu No.21- Surabaya, sering dibuat transaksi penyalahgunaan Narkotika Sabu.
"Ada orang tanpa hak kedapatan atau memiliki Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki,yang sesuai dengan informasi tersebut mengaku bernama sdr. ( G A S P )." kata Iptu Kanit Reskrim Rizkika.
Adapun barang bukti berupa, 9 (sembilan) bungkus plastik kecil yg berisi Narkotika jenis sabu dengan berat + 2,62 gram berikut plastik pembungkusnya. 1 (satu) kantong kain warna ungu.1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"



