Berita Rakyat, Pasuruan. Dalam rangka memutus peredaran virus Covid-19, pihak Kecamatan Grati bersama tiga pilar melaksanakn giat operasi Yustisi penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020.
Sasaran giat tersebut menyasar kepada warga masyarakat yang melintas /pengguna jalan raya baik roda 2 maupun roda 4 yang kedapatan tidak memakai masker.
Kapolsek Grati Akp. Suyitno saat ditemui di sela-sela kegiatan mengatakan, giat operasi masker ini digelar tiap hari khususnya di wilayah Grati.
"Kami akan terus gencar melaksanakan giat OPS Yustisi ini, agar masyarakat lebih sadar akan memakai masker saat berkegiatan di luar rumah," jelas Kapolsek.
Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker, akan mendapat teguran dan sanksi untuk menyapu halaman di sekitar pasar Grati.
Dalam operasi yustisi kali ini, sebanyak 25 orang mendapatkan hukuman dan sanksi.
Penulis : Usman
Editor : Kukuh
Penulis : Usman
Editor : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"



