Foto : Direktur RSUD Soetomo Dr. Joni saat ditemui di ruangannya (Kamis 14/10/20).
Jadi sebenarnya pelaporan atas Nama KAKMA itu tahun 2017, dan pada saat itu Dr Joni masih belum menjabat sebagai Direktur.
Namun menyikapi laporan tersebut dirasa sudah hal biasa, Pasalnya hal tersebut sudah sering terjadi, mengingat ada pihak yang merasa dirinya yang memiliki tender tidak masuk rekomendasi barang yang dibutuhkan melalui E- Katalog.
Mengingat dalam pelaporan tersebut ada mencatut salah satu nama Dr. David sebagai penyedia jasa Alkes dan Aldok
Pada waktu itu Dr.david sempat memaksa Direktur Utama(dirut) Dr.Soetomo, untuk supaya tender Alkes dan Aldoknya masuk tanpa prosedural.
Tentu saja hal ini langsung dijawab secara tegas oleh Dr. Joni Bahwa hal tersebut ditolak.
Ditanya tentang keberadaan Dr. David, Dr Joni menjelaskan bahwasanya tidak ada kepentingan, mengingat tidak pernah bersama maupun bergaul alias gak jelas(--red)
"Ya dia itu hanya sebagai penyedia jasa barang barang tersebut, dan itupun harus melalui proses secara benar," jelas Dr. Joni.
Dr. Joni juga menambahkan jika untuk pembelian barang seperti Alkes dan Aldok itu ketika mulai dari perencanaan saja itu harus didampingi oleh pihak Kejaksaan Inspektorat.
"Semua itu harus melalui E-Katalog dan pembelinya melalui E-Purchasing, dan untuk pemilihanya adalah ditentukan oleh User sesuai barang yang dibutuhkan dan memenuhi spesifikasi," pungkas Dr Joni.
Penulis : Kukuh
Penulis : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"



