Foto : Kedua pelaku pencuri sepeda angin saat di gelandang petugas |
Berita Rakyat, Surabaya. Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus pencurian di halaman Masjid Remaja Jalan Kalilom Lor 3 Kecamatan Kenjeran Surabaya. Jumat (4/12/2020) yang lalu.
Kedua tersangka yakni, Ach. A,Z (24), Warga Teluk Nibung Surabaya, kedua FN (21), Warga Teluk Bone Baru Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, menjelaskan bahwa, pada 4 Desember 2020. Korban bersama cucunya pergi menunaikan sholat Jumat di Masjid Remaja Jalan Kalilom Lor 3 Surabaya, dengan berjalan kaki sedangkan Cucu korban naik sepeda angin lipat miliknya.
"Selesai melaksanakan ibadah sholat Jumat pelapor langsung pulang sendirian dengan berjalan kaki, sedangkan cucu korban masih tetap di dalam Masjid tersebut. Sekira pukul 14:00 WIB, pada saat cucu korban keluar dari Masjid dan mau pulang mendapati sepeda angin miliknya yang semula diparkir di halaman Masjid tersebut sudah lenyap," katanya.
Mengetahui kejadian tersebut pelapor bersama pengurus Masjid langsung membuka rekaman CCTV di Masjid tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya diketahui ciri-ciri pelaku pencurian sepeda angin yaitu 2 (dua) orang anak muda berperawakan kurus tinggi dan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna biru putih No.Pol. L-3550-LJ.
"Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya pada hari, Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekira pukul 15:00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan kedua tersangka" jelas Esti.
Alhasil berkat usaha keras dan gerak cepat anggota menangkap kedua pelaku, pada Sabtu (15/12/2020) sekitar 15:00 WIB di kediamannya, ungkap Kompol Esti, Minggu (13/12/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna biru putih No. Pol. L- 3550-LJ dan uang tunai sisa hasil penjualan sepeda angin lipat dan uang sebesar Rp.120.000,- (Seratus duapuluh ribu rupiah).
"Untuk mempertanggung jawabkan kedua tersangka, dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya.