Berita Utama

Terekam CCTV, Pencuri Sepeda Angin Dibekuk Polisi

Foto : Kedua pelaku pencuri sepeda angin saat di gelandang petugas

Berita Rakyat, Surabaya.  Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus pencurian di halaman Masjid Remaja Jalan Kalilom Lor 3 Kecamatan Kenjeran Surabaya. Jumat (4/12/2020) yang lalu.

Kedua tersangka yakni, Ach. A,Z (24), Warga Teluk Nibung  Surabaya, kedua FN (21), Warga Teluk Bone Baru Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, menjelaskan bahwa, pada 4 Desember 2020. Korban bersama cucunya pergi menunaikan sholat Jumat di Masjid Remaja Jalan Kalilom Lor 3 Surabaya, dengan berjalan kaki sedangkan Cucu korban naik sepeda angin lipat miliknya.

"Selesai melaksanakan ibadah sholat Jumat pelapor langsung pulang sendirian dengan berjalan kaki, sedangkan cucu korban masih tetap di dalam Masjid tersebut. Sekira pukul 14:00 WIB, pada saat cucu korban keluar dari Masjid dan mau pulang mendapati sepeda angin miliknya yang semula diparkir di halaman Masjid tersebut sudah lenyap," katanya.

Mengetahui kejadian tersebut pelapor bersama pengurus Masjid langsung membuka rekaman CCTV di Masjid tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya diketahui ciri-ciri pelaku pencurian sepeda angin yaitu 2 (dua) orang anak muda berperawakan kurus tinggi dan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna biru putih No.Pol. L-3550-LJ.

"Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya pada hari, Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekira pukul 15:00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan kedua tersangka" jelas Esti.

Alhasil berkat usaha keras dan gerak cepat anggota menangkap kedua pelaku, pada Sabtu (15/12/2020) sekitar 15:00 WIB di kediamannya, ungkap Kompol Esti, Minggu (13/12/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna biru putih No. Pol. L- 3550-LJ dan uang tunai sisa hasil penjualan sepeda angin lipat dan uang sebesar Rp.120.000,- (Seratus duapuluh ribu rupiah).

"Untuk mempertanggung jawabkan kedua tersangka, dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya.


Penulis : Samsul
Editor  : Kukuh

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Terekam CCTV, Pencuri Sepeda Angin Dibekuk Polisi
Terekam CCTV, Pencuri Sepeda Angin Dibekuk Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkftAZGnUXrkdQcfqQ-aR7mWWsyOcGo88hTQ1vH3q3Ny1Fn0p9xbyz04b83cT_V0d-oDTuZQTRX4CByurX3b_Nx1sIWqAthfalLii3evbUFx8FVkMi3KYzWsQLCFm64l8dwnyX_VO3RgGo/w400-h300/IMG-20201213-WA0115.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkftAZGnUXrkdQcfqQ-aR7mWWsyOcGo88hTQ1vH3q3Ny1Fn0p9xbyz04b83cT_V0d-oDTuZQTRX4CByurX3b_Nx1sIWqAthfalLii3evbUFx8FVkMi3KYzWsQLCFm64l8dwnyX_VO3RgGo/s72-w400-c-h300/IMG-20201213-WA0115.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2020/12/terekam-cctv-pencuri-sepeda-angin.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2020/12/terekam-cctv-pencuri-sepeda-angin.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content