Berita Utama

Polisi Beberkan Kronologi Pemerasan Dua Tersangka Oknum LSM Sampang


Foto : Oknum LSM Amir Hamzah (38) dan Riski (42)

Berita Rakyat, Sampang. Tiba saatnya Kepolisian Resort Sampang membeberkan kronologi kejadian pemerasan hingga penangkapan yang di lakukan oleh Dua tersangka oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sampang. Selasa (23/02).

Kedua tersangka, harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena melakukan pemerasan terhadap Asbi (32), warga Dusun Timur Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, sebagai pekerja proyek (Pemborong), korban pemerasan oleh dua oknun LSM di Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam Pers Release kepada media membeberkan, kronologi penangkapan hingga Barang Bukti (BB) saat di amankan dari tersangka oknum LSM yakni, berupa kartu Id cart LSM milik Riski (42) dan Amir Hamzah (38), dua orang tersebut sebagai LSM Komunitas Pengawas Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dan LSM Badan Pemantau Peyelenggara Pemerintah Republik Indonesia (BP3RI).

"Keduanya ini adalah oknum LSM, informasi ini berawal dari laporan korban, bahwa korban di ancam dan peras oleh tersangka," ungkap AKBP Abdul Hafidz, di hadapan seluruh media, dalam rangka Pers Release di Mapolres Sampang.

Menurut AKBP Abdul Hafidz, keduanya melakukan pemerasan terhadap korban Asbi, terkait pelaksanaan proyek, tepatnya di Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Sabtu (13/02) sekira pukul 22.00 Wib.

"Keduanya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap korban Asbi. Kami juga mengamankan Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp 19.400.000 dari tangan tersangka," ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua oknum LSM yang awalnya membawa informasi terhadap korban, bahwa ada temuan pekerjaan Pokmas tahun 2019 lalu.

"Korban fan tersangka sempat berkomunikasi bahwa hasil temuannya itu tidak perlu di permasalahkan dan tidak mendatangi Ketua Pokmas. Sehingga terjadilah komunikasi antara korban dan tersangka, dan korban sempat diancam akan dilaporkan ke pihak yang berwenang," jelas Riki.

Dikatakannya pula, saat pertemuan korban minta didampingi oleh petugas Kepolisian, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Korban sempat diminta uang sebesar Rp 100 juta, namun korban tidak mau, hingga akhirnya terjadi negoisasi hingga Rp 40 juta.

"Saat pertemuan dengan tersangka, korban hanya membawa uang sebesar Rp 19.400.000 saja, dan sisanya mau dibayar keesokan harinya, namun ketika uang di terima, tersangka langsung diamankan oleh petugas, tepatnya di Cafe di Jalan Makbul, Kota Sampang," tambahnya

Perlu diketahui, Batang Bukti selain uang tunai Sebesar Rp 19.400.000. Polisi juga mengankan beberapa kartu id cart milik kedua tersangka dan beberapa henfon serta percakapan korban dengan tersangka melalui WhatsApp.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara. 


Penulis : Mat Pandi
Editor : Ade

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,431,Berita Utama,512,Berita-Foto-Video,423,Berita-Terkidni,19,Berita-Terkini,2073,Covid-19,121,Daerah,2076,EkBis,343,Hak jawab,16,HuKrim,798,Hukum,64,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,19,Kesehatan,351,Kuliner,13,LifeStyle,246,Nasional,693,Olahraga,204,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,78,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,8,Pemerintahan,692,Pendidikan,185,Peristiwa,362,Politik,417,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Polisi Beberkan Kronologi Pemerasan Dua Tersangka Oknum LSM Sampang
Polisi Beberkan Kronologi Pemerasan Dua Tersangka Oknum LSM Sampang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgprWGZcyd1q5yBU_xZ6IsHPxs6dwazoSr6-BwAw5HrfLTC5uEGPHfGC7q2SBBTH48ny-WozEAWWQOebli3jseO4f8WnZDB28LhKCDncZPjjnRdxOlmhmn3wfqu6z6xuF3RtoV4u6qfVCyz/w400-h310/IMG-20210223-WA0393.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgprWGZcyd1q5yBU_xZ6IsHPxs6dwazoSr6-BwAw5HrfLTC5uEGPHfGC7q2SBBTH48ny-WozEAWWQOebli3jseO4f8WnZDB28LhKCDncZPjjnRdxOlmhmn3wfqu6z6xuF3RtoV4u6qfVCyz/s72-w400-c-h310/IMG-20210223-WA0393.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/02/polisi-beberkan-kronologi-pemerasan-dua.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/02/polisi-beberkan-kronologi-pemerasan-dua.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content