Berita Rakyat, Bone. Polres Bone menetapakan 16 tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar MAPALA STAIN. IKSAN (19) setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae (MAPALA MAPPESOMPAE) STAIN Bone di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Jum'at (05/03/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan mengkonfirmasi, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone.
Dalam gelar perkara itu juga dilakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi dan ditemukan cukup bukti untuk penetapan status tersangka terhadap ke 16 Mahasiswa STAIN tersebut.
Menurut pihaknyà, hasil gelar perkara kasus ini menetapkan 16 tersangka masing-masing atas nama SY. FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA dan YU.
Kabid Humas juga menjelaskan sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.
“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana", ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, di ruang kerjanya, Kamis (18/03/2021).
Sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan, akan dilakukan pemerikasaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone dan juga akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone.
Penulis : Izzack-BR46
Baca juga:
https://www.berita-rakyat.co.id/?m=1
https://www.berita-rakyat.co.id/?m=1