![]() |
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol. Drs. Mohamad Aris Purnomo |
Dalam klarifikasinya secara tertulis kepada media ini,Brigjen Pol. Mohamad Aris Purnomo menerangkan, bahwa BNNP Jatim menjemput dan memulangkan pasien adalah tidak benar. Klien atau pasien merupakan orang yang telah mendapatkan TAT di BNNP Jatim dan mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari hasil putusan Tim Assesmen di RSJ Lawang.
"Setelah kurang lebih 3 minggu dirawat, klien tersebut (3 orang) dijemput atas surat permintaan dari RSJ Lawang yang meminta pemindahan pasien karena perilakunya yang kurang baik serta bisa mengakibatkan pengaruh buruk kepada klien lainnya," ujar Brigjen Mohamad Aris Purnomo.
Kepala BNNP Jatim itu juga menjelaskan, pemindahan tersebut karena adanya permintaan dari keluarga pasien untuk dipindahkan di tempat yang lebih dekat.
"Lalu dari pihak keluarga pasien sendiri juga meminta pemindahan pasien agar dikirim ke tempat yang lebih dekat di Kabupaten Jember, yaitu di Lembaga Rehabilitasi Sosial KP2M," tambahnya.
Akhirnya BNNP Jatim menyetujui untuk menjemput dan memindahkan pasien ke Jember dengan pengawalan personel BNNP Jatim yang dibantu juga oleh personil Polresta Banyuwangi. Pemindahan tersebut telah dilakukan dan saat ini posisi pasien ada di Lembaga Rehabilitasi Sosial KP2M Jember.
"Seminggu setelah lebaran pasien sempat mengajukan cuti dengan alasan orang tua sakit dan izin tersebut diberikan selama 3 hari, dan saat itu posisi pasien masih berada di RSJ Dr.Radjiman Lawang," imbuh Brigjen Mohamad Aris Purnomo.
Kepala BNNP Jatim itu juga menjelaskan, ijin cuti tersebut hanya untuk satu orang klien saja. Sedangkan untuk kedua klien atau pasien rehabilitasi dan yang lain waktu iku posisinya masih berada di RSJ Lawang.