Foto : Kabid Humas Polda Jatim bersama Wadirkrimsus menunjukkan barang bukti benih Lobster. |
Berita Rakyat , Surabaya. Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pembudidaya benih Lobster yang tidak memiliki izin berusaha.
Pengungkapan dua pelaku ini merupakan hasil dari upaya kerja keras yang telah dilakukan oleh petugas kepolisian unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam pemaparannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Gatot Repli Handoko menjelaskan kedua pelaku yang memiliki peran yang berbeda dalam membudidaya benih Lobster.
"Untuk pelaku RA ditangkap saat mengendarai mobil yang melaju di jalan Raya Rejotangan, Tulungagung didalamnya berisi 30.500 benih Lobster yang rencananya akan dijual kepada WNT," tandas Kabid Humas (15/6).
Pernyataan tersebut, juga ditambahkan oleh Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi, yang mana pada saat melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah WNT ternyata didapati gudang yang dibuat menampung benih Lobster.
Foto : barang bukti benih Lobster yang diawetkan. |
"Dalam gudang tersebut ternyata sudah ada tempat yang rencananya akan dibuat sebagai tempat budidaya benih Lobster tersebut," jelas Wadirkrimsus.
Lantas petugas kedua tersangka ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari kedua benih tersangka tersebut, petugas berhasil menyimpan benih oksigen, 30.000 jenis lobster, 500 jenis mutiara, dan uang tunai, serta alat yang mendukung.
Guna mempersingkat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU 11 tahun 2020 tentang pengelolaan perikanan tanpa izin, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.