Berita Rakyat , Batam. Pelaku Ujaran Kebencian Di Insta Story meminta maaf di Polsek Sekupang karena menyebarkan kebencian di media sosial. Pelaku mengakui perbuatannya telah Menghujat Satgas Covid-19 Kota Batam dengan sebutan Goblok.
menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tahu, dan marah atas postingan tersebut. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya setelah kejadian dengan polisi.
Saya Rahmadaniansyah mengaku dan menyesali perbuatan saya dengan menyatakan GOBLOK kepada pihak petugas satgas Covid-19 yang memberikan himbauan di kafe Titik Kumpul Tiban 1 , saya tidak akan melakukan perbuatan itu lagi dan saya meminta maaf kepada semua yang terkait dengan video saya tersebut. Ucap Pelaku di Mapolsek Sekupang.
"Pernyataan ini tulus dari dalam hati tulus meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua yang mungkin bisa dihitung atas Video yang pelaku unggah di Insta story nya tesebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan perbuatan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua Agar lebih bijak lagi menggunakan Medsos karena jajaran kita ada yang berpatroli di medsos jagalah jari Anda , ucapan dan tutur kata Anda lebih baik kita gunakan medsos dalam Hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat luas
Dalam kasus pelaku pelanggaran Pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. Kapolresta mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.
"Kalau tidak suka lebih baik didiamkan jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik," Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Penulis : Izhack
Baca juga:
https://www.berita-rakyat.co.id/?m=1
https://www.berita-rakyat.co.id/?m=1