Berita Rakyat, Banyuwangi. Lapas Kelas IIA Banyuwangi termasuk dalam wilayah pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. Meskipun demikian, pelayanan terhadap masyarakat dan warga binaan diupayakan tetap berjalan. Namun karena adanya PPKM Darurat, pihak Lapas menerapkan kebijakan pengurangan jadwal penitipan barang dan makanan untuk warga binaan.
Perlu diketahui, sebelum pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali,
jadwal penitipan barang dan makanan di Lapas Banyuwangi dilaksanakan selama 5
hari dalam se Minggu sekali, yaitu tiap hari Senin sampai Kamis, dan hari Sabtu
pada jam 08.30 - 11.00 WIB. Pada masa pemberlakuan PPKM Darurat ini, waktu
pengiriman barang dan makanan untuk WBP dikurangi menjadi 3 hari per Minggu,
yaitu hanya di hari Senin, Rabu, dan Sabtu pada jam 08.30 - 11.00 WIB.
Perubahan jadwal tersebut berlaku mulai tanggal 7 sampai 20
Juli 2021. Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, saat dikonfirmasi mengatakan,
bahwa hari Senin kemarin dan hari ini terlebih dahulu dilakukan sosialisasi
terkait perubahan jadwal tersebut kepada masyarakat dan juga warga binaan, Rabu
(7/7/2021).
"Karena kita tidak bisa menerapkan kebijakan ini secara
mendadak, banyak keluarga warga binaan yang rumahnya jauh, kasihan jika mereka
sudah jauh-jauh datang ke Lapas namun salah jadwal, sehingga mulai hari Rabu
kebijakan ini kita terapkan," ucap Wahyu.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan yang ketat juga
dilakukan oleh para petugas pelayanan. Penggeledahan barang dan makanan yang
semula dilakukan di area portir juga dialihkan ke ruang layanan, untuk
mengurangi mobilitas masyarakat kedalam Lapas Banyuwangi.
"Jadi nanti keluarga warga binaan tidak ada lagi yang
masuk kedalam Lapas, karena barangnya sudah digeledah dengan maksimal diluar.
Namun, untuk memastikan barang tersebut benar-benar aman, diarea portir tetap
dilakukan pengecekan kembali melalui mesin X-Ray oleh petugas P2U," tambah
Wahyu.
Meskipun jadwal penitipan barang dan makanan dikurangi,
Lapas Banyuwangi tetap berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dengan
memperpanjang waktu layanan video call gratis yang dapat dimanfaatkan oleh warga binaan untuk menghubungi keluarganya.
Layanan video call gratis yang semula hanya dapat digunakan pada jam 08.30 -
11.00 WIB kini diperpanjang sampai dengan jam 16.00 WIB.
"Penerapan kebijakan tersebut tentunya sebagai upaya kita
untuk mendukung pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Virus Covid-19,
terutama didalam Lapas. Saya berharap kebijakan ini dapat dimengerti dan
diterima dengan baik oleh masyarakat maupun warga binaan," pungkas Wahyu.
Penulis : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"