Minggu-minggu belakangan kesibukan menjadi pemnandangan lazim sekolah-sekolah di tanah air. Terkini adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pun juga sekolah-sekolah di Kabupaten Banyuwangi. PPDB harus dilakukan untuk menjamin keberlangsungan aktivitas pendidikan di suatu sekolah, sekaligus menjamini kepastian memperoleh akses pendidikan bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Karena masih dalam suasana pandemi yang belum juga mereda, PPDB
tahun ini (2021) dilaksanakan secara daring di sebagian besar sekolah, dengan
pengecualian wilayah-wilayah tertentu yang tidak bisa dijangkau oleh jaringan
internet dan tidak memiliki fasilitas IT bisa dilakukan secara luring maupun
ofline dengan mendaftar langsung secara personal di sekolah terdekat.
Secara garis besar tidak ada perubahan dan/atau perbedaan
yang mendasar PPDB tahun ini dibanding dengan PPDB tahun sebelumnya, tahun
2020. PPDB tahun ini tetap menggunakan empat jalur/mekanisme, masing-masing
jalur Zonasi untuk jenjang SD paling sedikit 70% dari total daya tampung atau
pagu sekolah. Sementara untuk jenjang SMP dan SMA minimal 50% dari total daya
tampung atau pagu sekolah, sedang untuk SMK yang tahun lalu belum menggunakan
Zonasi tahun ini ditetapkan 10% dari total daya tampung atau pagu sekolah.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa yang kurang mampu maupun
penyandang disabilitas (difabel) paling sedikit 15% dari keseluruhan daya
tampung atau pagu sekolah. Untuk jalur perpindahan tugas orangtua atau wali dipatok
dengan kuota paling banyak 5% dari total pagu sekolah. Dan terakhir adalah
jalur prestasi, baik prestasi hasil berbagai perlombaan/kejuaraan maupun
prestasi akademik adalah sisa dari kuota sebelumnya maksimal 30% dari total
pagu sekolah.
Konsisten dan Adil
Dengan merujuk kepada peraturan baik dari pusat, dalam hal
ini Permendikbud nomor 1 tahun 2021, juga Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 15
tahun 2021 untuk pendidikan dasar dan Pergub Nomor 24 tahun 2021 untuk
Pendidikan Menengah, diharapkan PPDB di Kabuaten Bnayuwangi untuk semua jenjang
sekolah berlangsung dengan baik tanpa muncul persoalan yang berarti. Karena itu
perlunya konsistensi (kesungguhan) menjalankan kegiatan PPDB ini sesuai aturan
yang berlaku. Pengawasan atau kontrol pihak-pihak berkepentingan (stakeholder) diefektifkan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa PPDB tahun ini di banyuwangi berjalan
dan/atau dilaksanakan dengan adil, transparan dan akuntabel. Adil dengan
memberi kesempatan kepada semua warga negara diseluruh wilayah Banyuwangi tanpa
diskriminasi, adil juga dengan memberikan kesempatan bagi sekolah-sekolah lain,
terutama swasta kecil, untuk tetap bisa eksis dan memberikan layanan pendidikan
kepada masyarakat sekitar.
Nasib Sekolah Swasta
Berbeda dengan sekolah-sekolah negeri, nasib sekolah swasta
tidak seberuntung sekolah negeri. Untuk mendapatkan calon peserta didik baru
sesuai pagu yang diinginkan sekolah yang dikelola oleh badan penyelenggara
pendidikan swasta ini haru bekerja keras disetiap gelaran PPDB.
Pengamatan dan tinjau lapang yang penulis lakukan beberapa
tahun terahir menemukan fakta bahwa banyak sekolah swasta kecil, pinggiran
dengan fasilitas minim, selalu memperoleh calon siswa baru jauh kurang dari
pagu yang disediakan. Banyak ruang-ruang kelas kosong tak terisi oleh siswa
baru.
Dari sisi jumlah, sekolah swasta sangat banyak, sementara
jumlah calon siswa baru terus berkurang dari tahun ke tahun. Disinilah
pentingnya moratorium pendidirian sekolah-sekolah baru ditegakkan. Penting
diperhatikan, bagi sekolah-sekolah, terutama negeri, yang memeperoleh jumlah
pendaftar calon siswa baru lebih banyak
dari pagu yang disetujui/tersedia di sekolah, untuk tidak menambah rombongan
belajar (kelas) untuk menampung kelebihan kuota apapun alasanya. Pun juga
jumlah siswa pada setiap rombelnya tidak boleh melebihi pagu yang ditetapkan. Juga
jumlah rombongan belajar (kelas) di setiap
sub kelasnya tidak boleh melebihi batas yang ditentukan.
Pertimbangan-pertimbangan diatas dilakukan untuk memberi
peluang bagi sekolah swasta agar bisa memperoleh calon siswa baru, sekaligus
menjaga tetap berlangsungnya layanan pendidikan di sekolah swasta tersebut
(berkeadilan). Karena itu dalam konteks ini, saatnya gelaran PPDB, setidaknya
tahun depan, harus melibatsertakan sekolah-sekolah swasta dalam suatu zonasi.
Hal ini sangat bisa dilakukan karena sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun
20121 pasal 16 menyatakan bahwa “
(1), pemda dapat melibatkan sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB, (2), ketentuan mengenai
pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan
oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan”.
Mohammad
Hasyim , pengawas pendidikan (purna tugas), pengurus Dewan Pendidikan Kab.
Banyuwangi, mengajar di IAI Ibrahimy Genteng Banyuwangi
Editor : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"