Berita Rakyat, Jawa Barat. Seorang pemuda berinisial FP (24) di bekuk Satreskrim Polres Sukabumi Kota, saat hendak membawa kabur satu unit telepon seluler (smartphone) milik korban.
Informasi yang dihimpun, pelaku FP sebelumnya melakukan komunikasi dengan korban, saat akan transaksi COD (cash on delivery) di samping Kantor Kecamatan Baros, Jalan Genteng RT. 01/01 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Selasa 10 Agustus 2021, sore kemarin.
"Penangkapan pelaku, berawal akan melakukan transaksi COD smartphone dengan korban. Ternyata pelaku berpura-pura sebagai pembeli, komunikasi melalui media sosial hingga ke pesan singkat WhatsApp, hingga keduanya transaksi secara langsung dengan cara COD di samping kantor Kecamatan Baros," kata Kapolsek Baros, AKBP Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 11 Agustus 2021.
Pelaku awalnya berpura-pura mengecek kondisi dan kelengkapan telepon genggam yang ditawarkan korban. Saat situasi lengah dari pandangan korban, pelaku berusaha melarikan diri, hendak membawa kabur smartphone milik korban.
"Saat itu, korban ditemani adiknya yang langsung sontak pelaku diteriaki "maling", hingga mengundang perhatian warga sekitar," paparnya.
FP berhasil ditangkap warga sekitar dan langsung diserahkan ke Kantor Polsek Baros, Resor Polres Sukabumi Kota, yang berjarak 100 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Ya, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baros guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandas Wahyudi.