Apel sebelum pelaksanaan operasi PPKM level III |
Berita Rakyat, Surabaya. Tim Yustisi terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama, Ormas dan Polri menutup angkringan sekaligus membubarkan kerumunan pengunjung di Jl. Ketintang Madya Surabaya karena melanggar waktu tutup Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Minggu (29/8).
"Warung dan cafe seharusnya tutup pukul 20.00, namun buka sampai pukul 22.00 sehingga diminta tutup dan pengunjung dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dikhawatirkan muncul klaster varian baru delta. Di samping ada pembiaran dari pengelola pengunjung membludak sehingga mudah menularkan virus corona," tandas Iwan Wahyudi selaku Pemimpin Apel.
Iwan juga menambahkan, pengelola Angkringan melanggar Inmendagri 35 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes serta melanggar Perda Nomor 2 tahun 2020. Apalagi pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun deaerah gencar memerangi Covid-19 agar cepat hilang.
Sidak prokes dari pagi hingga malam terus ditingkatkan saat pandemi virus corona mewabah guna memutus mata rantai Covid-19. Usaha UMKM, rumah makan, kedai kopi dan pedagang kaki lima (PKL) diberi kelongaran buka sampai pukul 20.00.
Petugas memberikan teguran kepada Angkringan yang masih buka langgar aturan PPKM level III |
"Kami tidak pernah melarang masyarakat berusaha, namun PPKM Level III dan prokes jangan diabaikan agar tidak muncul klaster baru dari angkringan atau rumah makan," imbuh Iwan Wahyudi.
Pemilik usaha warung makan atau angkringan diharapkan menerapkan prokes dengan menyiapkan tempat cuci tangan, sanitizer, pengecekan suhu tubuh, menata dan memberi tanda jarak tempat duduk.
"Mari kita bersama-sama menjaga kesehatan agar semuanya berjalan harmonis dan pengusaha wajib mematuhi aturan dan prokes," harapnya.
Petugas mengingatkan terhadap pedagang agar selalu mematuhi peraturan PPKM |
Selain menertibkan Warung kopi angkringan, pihaknya juga menegur dan menyuruh menutup kedai kopi Bongkar di Jl. Gayungsari Surabaya yang buka melewati batas waktu yang ditetapkan.
"Kami tidak memproses pemilik angkringan yang berjualan di atas pukul 20.00. Dalam hal ini kami hanya memberi peringatan agar mematuhi PPKM Level III dan prokes sehingga terhindar dari penularan virus corona," pungkas Iwan Wahyudi.
Penulis : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"